Minggu, 26 April 2009

data bang mukhlis

file://localhost/C:/Documents%20and%20Settings/Qodeka_Duo/My%20Documents/kejayaaan%20abu%20bakar.htm
Pemerintahan di Masa Abu Bakar


Pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah, pada satu sisi memberikan kemudahan tersendiri bagi berlanjutnya pemerintahan negara Madinah, namun pada sisi lain munculnya penolakan orang-orang Arab, terutama orang yang baru masuk Islam untuk memberikan bai’at kepada Abu Bakar, bahkan mereka menentang Islam. Hal ini tidak mengherankan karena mereka menganggap bahwa masuknya mereka kedalam Islam disebabkan oleh perjanian yang dibuat dengan Muhammad, dan dengan kematian beliau, maka batallah perjanjian tersebut. Mereka adalah para muallaf yang belum memahami prinsip-prinsip keimanan dan ajaran Islam yang lain, disebabkan belum cukup waktu bagi nabi yang sangat tidak mungkin dapat dijangkau oleh utusan agama yang datang pada mereka.[7]


Pada masa awal pemerintahannya, Abu Bakar banyak menghadapi gangguan dari berbagai golongan, antara lain orang-orang murtad, golongan yang tidak mau membayar zakat, dan nabi palsu. Adanya orang-orang murtad ini disebabkan karena mereka belum memahami benar tentang Islam, mereka baru dalam taraf pengakuan, ataui masuk Islam karena terpaksa. Sehingga ketika Rasulullah wafat, mereka langsung kembali kepada agama semula. Karena mereka beranggapan bahwa kaum Quraisy tidak akan bangun lagisetelah pemimpinnya, Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Di samping itu mereka tidak dapat memisahkan antara agama dan Rasul pembawanya. Maka setelah meninggalnya Rasulullah, mereka tidak terikat lagi dengan agama Islam lalu kembali kepada ajaran agamanya semula.


Golongan orang yang tidak mau membayar zakat, kebanyakan berasal dari kabilah yang banyak yang tinggal di kota Madinah, seperti Bani Gathfan , Bani Bakar, dan lain-lain. Mereka beranggapan bahwa membayar zakat hanya kepada Nabi Muhammad, dan setelah Nabi wafat, maka tidak ada lagi kewajiban untuk membayar zakat.


Sedangkan orang-orang yang mengaku sebagai nabi, sudah mulai muncul pada hari-hari terakhir kehidupan Nabi Muhammad, walaupun mereka masih menyembunyikan tujuan mereka sebenarnya.Namun setelah Nabi Muhammad wafat, mereka semakin berani menunjukkan keinginan mereka, sebagai pengacau dan nabi-nabi palsu.


Untuk mengatasi kekacauan tersebut, khalifah Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat, tindakan apa yang harus dilakukan. Akhirnya dengan kesepakatan bersama, semua golongan yang telah menyeleweng itu harus diperangi, salah satunya adalah perang Riddah, sampai mereka mau kembali kepada kebenaran. [8]


Perang Riddah (perang melawan kemurtadan) pun berjalan alot. Di bawah kepemimpinan Khalid ibnu Walid, akhirnya perang dapat diakhiri dengan kemenangan ditangan pemerintahan Abu Bakar. Namun akibat yang muncul adalah tewasnya banyak diantara sahabat yang hafal Al-Qur’an (Qori) karena keikut sertaan mereka dalam perang tersebut.


Mereka adalah penghafal bagian-bagian Al-Qur’an. Melihat situasi ini, Umar merasa cemas karena mungkin makin bertamnya para Qori yang tewas akan menghilangkan sebagian Al-Qur’an. dengan alasan inilah akhirnya Umar mengusulkan kepada Abu Bakar untuk membukukan Al-Qur’an.Abu Bakar pada mulanya tidak setuju dengan usulan tersebut, karena tidak ada otoritas dari nabi untuk membukukan Al-Qur’an, namun kemudian ia setuju dan memberikan tugas tersebut kepada Zaid bin Tsabit untuk menuliskannya.


Perilaku politik lain yang di jalankan Abu Bakar adalah melakukan ekspansi. ada dua ekspansi yang dilakukan Abu Bakar, yaitu :
Ekspansi ke wilayah Persia di bawah pimpinan Khalid bin Walid . Dalam ekspansi ini (tahun 634 M), pasukan Islam dapat menguasai dan menaklukkan Hirah, sebuah kerajaan Arab yang loyal kepada Kisra di Persia. Daerah ini merupakan penyebaran bangsa Arab dari selatan, namun mereka dijadikan pintu masuk penyebaran islam ke wilayah di belahan timur dan utara.
Ekspansi ke Romawi di bawah empat panglima perang, yaitu Ubaidah, Amr bin Ash, Yazid ibn Sufyan dan Syurahbil. Ekspansi ke wilayah Romawi yakni kerajaan Ghassaniyah, yang merupakan daerah protektorat Romawi dan menjadi benteng pertahanan dari serbuan Persia. [9]


Usaha Abu Bakar melakukan dakwah Islam itulah yang dikagumi. Barang kali ada juga orang yang berpandangan semacam dia, merasa sudah cukup puas dengan mempercayainyasecara diam-diam dan tak perlu berterang-terang di depan umum agar percagangannya selamat, berjalan lancar.


Dan barang kali Nabi Muhammad pun merasa cukup puas dengan sikap demikian itu dan sudah boleh dipuji. Tetapi Abu Bakar dengan menyatakan terang-terangan keislamannya itu, lalu mengajak orang kepada ajaran Allah dan Rasulullah dan meneruskan dakwahnya untuk meyakinkan kaum Muslimin yang mula-mula untuk mempercayai Muhammad dan mengikuti ajaran agamnya, inilah yang belum pernah dilakukan orang;kecuali mereka yang sudah begitu tinggi jiwanya, yang sudah sampai pada tingkat membela kebenaran.


Orang demikian ini sudah berada diatas kepentingan pribadinya sehari-hari. Kita lihat, dalam membela agama, dalam berdakwahuntuk agama, segala kebesaran dan kemewahan hidup duniawinya dianggapnya kecil belaka.


Dalam menjalankan dakwah itu tidak hanya berbicara saja dengan kawan-kawannya dan meyakinkan mereka, dan dalam menghibur kaum duafa dan orang-orang miskin yang disiksa dan dianiaya oleh musuh-musuh dakwah, tidak hanya dengan kedamaian jiwanya dengan sifatnya yang lemah lembut, tetapi ia menyantuni mereka dengan hartanya. Digunakannya hartanya itu untuk membela golongan lemah dan orang-orang tak punya, yang telah mendapat petunjuk Allah ke jalan yang benar, tetapi lalu dianiaya oleh musuh kebenaran itu. [10]


Tetapi abu bakar sendiri pun tidak bebas dari gangguan quraisy. sam halnya dengan Muhammad sendiri byang juga tidak lepas dari gangguan itudengan kedudukannya yang sudah demikian rupa di kalangan kaum nya serta perlindungan bani hasyim kepadanya. setiap Abu Bakar melihat Muhammad di ganggu oleh Quraisy ia selalu siap membelanya dan mempertaruhkan nyawanyauntuk melindunginya. Ibn Hisyam menceritakan,bahwa perlakuan yang paling jahat dilakukan quraisy terhadap rasulullah ialah setelah agama dan dewa-dewa mereka di cela.


khalifah abu bakar adalah panglima tertinggi dalam angkatan perang. dia yang menunjuk panglima besar dan kepala-kepala pasukan.Strategi dan taktik perang banyak yang didiktekan dari madina. sungguhpun demikian khalid, panglima besarnya, kita lihat banyakn di beri kekuasaan dan kepercayaan. munurut sewajarnya, khalifah sendiri yang memimpin angkatan jihad ke medan perang. tetapi front dan medan pertempuran telah dua tiga dan urusan kenegaraan telah begitu berjalin, maka untuk komando umum ditunjukkan sahabat-sahabat yang ahli dalam ketentaraan. adapun shalat jama’ah dan shalat jum’at di ibu kota tetap di tangan khalifah abu bakar, karena shalat dan jum’at adalah tiang agama.

Organisasi dan mekanisme pemerintahan abu bakar adalah begitu kuat dan merata. perhubungan antara pusat (madinah) dengan daerah sampai kepada instansi yang terendah di suku-suku kabilah rapat sekali. itu adalah juga sebagai hasil dari kemenangan abu bakar di peperangan Riddah.


Hal yang demikian sangat memberikan kemungkinan kepada ’’Hukum“ untuk timbul menonjol tinggi, dan kepadanya ’’ Kekuasaan“ untuk mengembangkan sayapnya. maka sebagai kelanjutannya dari itu, lahirlah masa baru dan zaman gemilang yaitu masa kemakmuran dan kebahagiaan hidup menuruti filsafat islam yang tersimpul di dalam ’’Baldatun taiyiban wa rabbun gafur“(Negara makmur dilindungi tuhan yang pengampun).


sebenarnya memang hukum dan kekuasaanlah yang dapat menjamin kemakmuran umat. hukum menciptakan keamanan.hukum mengatur sistem pengumpulan dan pembagian rezeki.hukum menentukan hak dan kewajiban, dan hukum pulalah dengan seluruh sangsi-sangsi yang menjamin berjalannya seluruh undang-undang dan peraturan.


D. Prestasi dan Pesan Abu Bakar

1. Prestasi Abu Bakar Pada Masa Pemerintahannya

Bukankah ini merupakan salah satu keajaiban sejarah?! Dalam jangka waktu dua tahun tiga bulan bangsa-bangsa yang memberontak itudapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya malah dapat menerobos dua imperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya. Kedaulatan ini pula yang kemudian mengemban peradaban di dunia selama berabad-abad sesudahnya. (Abu Bakar muhammd haikal husain hal 341)

Adapun prestasi yang lain yang ditempuh pada masa pemerintahan Abu Bakar adalah :

1. Perbaikan sosial (masyarakat)

2. Pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an

3. Perluasan dan penyebaran agama Islam

4. Menghadapi orang murtad dan orang yang tidak membayar zakat

5. Memberantas orang-orang yang menganggapnya beliau sebagai nabi.[11]


2. Adapun pesan-pesan yang disampaikan oleh Abu Bakar adalah sebagai berikut :

Khulafaur Rasyidin yang pertama dan Sahabat utama Rasulullah SAW, Sayidina Abu Bakar As Siddiq pernah meninggalkan pesan, katanya:

1. Siapa yang memasuki kubur dengan tidak membawa bekalan samalah seperti orang yang belayar di lautan dengan tidak berperahu.

2. Kegelapan itu ada lima perkara dan penerangnya juga ada lima perkara yaitu:

a. Cinta dunia itu kegelapan dan penerangnya adalah taqwa.

b. Dosa itu kegelapan dan penerangnya adalah taubat.

c. Akhirat itu kegelapan, penerangnya adalah amal soleh.

d. Kubur itu kegelapan, penerangnya adalah kalimah La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah.

e. Siratul Mustaqim itu kegelapan, penerangnya adalah yakin.

3. Sesungguhnya iblis itu berdiri di hadapanmu, nafsu di sebelah kananmu, dunia di belakangmu, anggota di sekelilingmu dan Allah juga bersamamu. Iblis yang dilaknat menyuruhmu meninggalkan agama. Nafsu menyuruhmu
berbuat maksiat. Keinginan hawa nafsu menyerumu ke arah syahwat. Dunia menyeru supaya memilihnya daripada Akhirat. Anggotamu menyerumu berbuat dosa. Allah menyerumu ke Syurga dan keampunan-Nya.

Siapa yang menyahut seruan iblis terkeluarlah agamanya. Siapa yang menyahut seruan nafsu terkeluar rohnya (roh kemanusiaan). Siapa yang menyahut seruan syahwat, terkeluar akalnya. Siapa yang menyahut seruan anggota, terkeluarlah Syurganya. Siapa yang menyahut seruan Allah,
terkeluarlah kejahatannya dan memperolehi segala kebaikan.



4. Sayidina Abu Bakar berkata: Terdapat lapan perkara yang menjadi perhiasan kepada lapan perkara:

Menjaga perkara yang haram, perhiasan kepada fakir.Syukur perhiasan kepada nikmat Sabar perhiasan kepada bala.Tawaduk perhiasan kepada kemuliaan.Berlemah lembut perhiasan kepada ilmu.Merendah diri perhiasan kepada orang yang bercakap.Meninggalkan riyak perhiasan kepada kebaikan.Khusyuk perhiasan kepada sembahyang.

5. Sesungguhnya hamba itu apabila datang ujub dengan sesuatu dari perhiasan dunia nescaya Allah memurkainya hingga dia menceraikan perhiasan itu.

6. Moga-moga aku jadi pokok kayu dicantas kemudian dimakan.

7. Dia berkata kepada para Sahabat:Sesungguhnya aku telah mengendalikan urusan kamu, tetapi bukanlah aku ini orang yang paling baik di kalangan kamu maka tolonglah aku, kalau aku berlaku lurus maka ikutilah aku tetapi kalau aku menyeleweng betulkan aku.


E. Wafatnya Abu Bakar


Khalifah Abu Bakar ra. Meniggal dunia, senin, 23 agustus 624 M setelah lebih kurang 15 hari terbaring di tempat tidur. Dia berusia 63 tahun dan kekhalifahannya berlangsung 2 tahun 3 bulan 11 hari.[12]


Dalam masa yang singkat itu Abu Bakar telah menghadapi sat-saat yang amat genting. Dapat kita katakan bahwa pada permulaan saat-saat yang amat genting itu Abu Bakar adalah berdiri sendiri, kemudian berkat iman dan keyakinannya yang kuat, maka kaum Muslimin lekas juga menyokong dan mendukung pendapat dan buah pikirannya. Dalam keadaan yang demikian beliau dapat mengerahkan kaum muslimin menghancurkan syirik dan memberantas keragu-raguan dan waham, malah beliau dapat pula mengerahkan mereka menggulingkan singgasana Kisrah (raja Persia) dan Kaisar (raja Romawi). Kalau ada suatu peristiwa besar yang terjadi di masa permulaan Islam, maka nama Abu Bakar selalu kelihatan dengan jelas di dalamnya. Semoga Allah yang Maha Kuasa melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada arwah beliau.Beliau telah mencerminkan seluruh nilai-nilai dan norma-norma keislaman yang tinggi dan murni.



Komunikasi dan Salurannya

Komunikasi adalah proses dimana partisipan menciptakan dan berbagi informasi satu sama lain untuk mencapai suatu pemahaman bersama. Seperti telah diunkapkan sebelumnya bahwa difusi dapat dipandang sebagai suatu tipe komunikasi khusus dimana informasi yang dipertukarkannya adalah ide baru (inovasi). Dengan demikian, esensi dari proses difusi adalah pertukaran informasi dimana seorang individu mengkomunikasikan suatu ide baru ke seseorang atau beberapa orang lain. Rogers menyebutkan ada empat unsur dari proses komunikasi ini, meliputi: 1) inovasi itu sendiri; 2) seorang individu atau satu unit adopsi lain yang mempunyai pengetahuan atau pengalaman dalam menggunakan inovasi; 3) orang lain atau unit adopsi lain yang belum mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam menggunakan inovasi; dan 4) saluran komunikasi yang menghubungkan dua unit tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa komunikasi dalam proses difusi adalah upaya mempertukarkan ide baru (inovasi) oleh seseorang atau unit tertentu yang telah mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam menggunakan inovasi tersebut (innovator) kepada seseorang atau unit lain yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai inovasi itu (potential adopter) melalui saluran komunikasi tertentu.
Sementara itu, saluran komunikasi tersebut dapat dikategorikan menjadi dua yaitu: 1) saluran media massa (mass media channel); dan 2) saluran antarpribadi (interpersonal channel). Media massa dapat berupa radio, televisi, surat kabar, dan lain-lain. Kelebihan media massa adalah dapat menjangkau audiens yang banyak dengan cepat dari satu sumber. Sedangkan saluran antarpribadi melibatkan upaya pertukaran informasi tatap muka antara dua atau lebih individu.

Waktu

Waktu merupakan salah satu unsur penting dalam proses difusi. Dimensi waktu, dalam proses difusi, berpengaruh dalam hal: 1) proses keputusan inovasi, yaitu tahapan proses sejak seseorang menerima informasi pertama sampai ia menerima atau menolak inovasi; 2) keinovativan individu atau unit adopsi lain, yaitu kategori relatif tipe adopter (adopter awal atau akhir); dan 3) rata-rata adopsi dalam suatu sistem, yaitu seberapa banyak jumlah anggota suatu sistem mengadopsi suatu inovasi dalam periode waktu tertentu.

Sistem Sosial

Sangat penting untuk diingat bahwa proses difusi terjadi dalam suatu sistem sosial. Sistem sosial adalah satu set unit yang saling berhubungan yang tergabung dalam suatu upaya pemecahan masalah bersama untuk mencapai suatu tujuan. Anggota dari suatu sistem sosial dapat berupa individu, kelompok informal, organisasi dan atau sub sistem. Proses difusi dalam kaitannya dengan sistem sosial ini dipengaruhi oleh struktur sosial, norma sosial, peran pemimpin dan agen perubahan, tipe keputusan inovasi dan konsekuensi inovasi.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Adopsi Inovasi

Seperti telah diungkapkan sebelumnya bahwa tujuan utama proses difusi adalah agar diadopsinya suatu inovasi. Namun demikian, seperti terlihat dalam model proses keputusan inovasi, ada beberapa faktor yang mempengaruhi proses keputusan inovasi tersebut. Beriku ini adalah penjelasan dari beberapa faktor yang mempengaruhi proses keputusan inovasi.

Karakteristik Inovasi

Rogers (1983) mengemukakan lima karakteristik inovasi meliputi: 1) keunggulan relatif (relative advantage), 2) kompatibilitas (compatibility), 3) kerumitan (complexity), 4) kemampuan diuji cobakan (trialability) dan 5) kemampuan diamati (observability).
Keunggulan relatif adalah derajat dimana suatu inovasi dianggap lebih baik/unggul dari yang pernah ada sebelumnya. Hal ini dapat diukur dari beberapa segi, seperti segi eknomi, prestise social, kenyamanan, kepuasan dan lain-lain. Semakin besar keunggulan relatif dirasakan oleh pengadopsi, semakin cepat inovasi tersebut dapat diadopsi.
Kompatibilitas adalah derajat dimana inovasi tersebut dianggap konsisten dengan nilai-nilai yang berlaku, pengalaman masa lalu dan kebutuhan pengadopsi. Sebagai contoh, jika suatu inovasi atau ide baru tertentu tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku, maka inovasi itu tidak dapat diadopsi dengan mudah sebagaimana halnya dengan inovasi yang sesuai (compatible).
Kerumitan adalah derajat dimana inovasi dianggap sebagai suatu yang sulit untuk dipahami dan digunakan. Beberapa inovasi tertentu ada yang dengan mudah dapat dimengerti dan digunakan oleh pengadopsi dan ada pula yang sebaliknya. Semakin mudah dipahami dan dimengerti oleh pengadopsi, maka semakin cepat suatu inovasi dapat diadopsi.
Kemampuan untuk diuji cobakan adalah derajat dimana suatu inovasi dapat diuji-coba batas tertentu. Suatu inovasi yang dapat di uji-cobakan dalam seting sesungguhnya umumnya akan lebih cepat diadopsi. Jadi, agar dapat dengan cepat diadopsi, suatu inovasi sebaiknya harus mampu menunjukan (mendemonstrasikan) keunggulannya.
Kemampuan untuk diamati adalah derajat dimana hasil suatu inovasi dapat terlihat oleh orang lain. Semakin mudah seseorang melihat hasil dari suatu inovasi, semakin besar kemungkinan orang atau sekelompok orang tersebut mengadopsi. Jadi dapat disimpulkan bahwa semakin besar keunggulan relatif; kesesuaian (compatibility); kemampuan untuk diuji cobakan dan kemampuan untuk diamati serta semakin kecil kerumitannya, maka semakin cepat kemungkinan inovasi tersebut dapat diadopsi.

Saluran Komunikasi

Tujuan komunikasi adalah tercapainya suatu pemahaman bersama (mutual understanding) antara dua atau lebih partisipan komunikasi terhadap suatu pesan (dalam hal ini adalah ide baru) melalui saluran komunikasi tertentu. Dengan demikian diadopsinya suatu ide baru (inovasi) dipengaruhi oleh: 1) partisipan komunikasi dan 2) saluran komunikasi.
Dari sisi partisipan komunikasi, Rogers mengungkapkan bahwa derajat kesamaan atribut (seperti kepercayaan, pendidikan, status sosial, dan lain-lain) antara individu yang berinteraksi (partisipan) berpengaruh terhadap proses difusi. Semakin besar derajat kesamaan atribut partisipan komunikasi (homophily), semakin efektif komuniksi terjadi. Beitu pula sebaliknya. Semakin besar derajat perbedaan atribut partisipan (heterophily), semakin tidak efektif komunikasi terjadi. Oleh karenanya, dalam proses difusi inovasi, penting sekali untuk memahami betul karakteristik adopter potensialnya untuk memperkecil “heterophily”.
Sementara itu, saluran komunikasi juga perlu diperhatikan. Dalam tahap-tahap tertentu dari proses pengambilan keputusan inovasi, suatu jenis saluran komunikasi tertentu memainkan peranan lebih penting dibandingkan dengan jenis saluran komunikasi lain. Hasil penelitian berkaitan dengan saluran komunikasi menunjukan beberapa prinsip sebagai berikut: 1) saluran komunikasi masa relatif lebih penting pada tahap pengetahuan dan saluran antar pribadi (interpersonal) relatif lebih penting pada tahap persuasi; 2) saluran kosmopolit lebih penting pada tahap penetahuan dan saluran lokal relatif lebih penting pada tahap persuasi.3) saluran media masa relatif lebih penting dibandingkan dengan saluran antar pribadi bagi adopter awal (early adopter) dibandingkan dengan adopter akhir (late adopter); dan 4) saluran kosmopolit relatif lebih penting dibandingkan denan saluran local bagi bagi adopter awal (early adopter) dibandingkan dengan adopter akhir (late adopter).

Karakteristik Sistem Sosial
Difusi inovasi terjadi dalam suatu sistem sosial. Dalam suatu sistem sosial terdapat struktur sosial, individu atau kelompok individu, dan norma-norma tertentu. Berkaitan dengan hal ini, Rogers (1983) menyebutkan adanya empat faktor yang mempengaruhi proses keputusan inovasi. Keempat faktor tersebut adalah: 1) struktur sosial (social structure); 2) norma sistem (system norms); 3) pemimpin opini (opinion leaders); dan 4) agen perubah (change agent).
Struktur social adalah susunan suatu unit sistem yang memiliki pola tertentu. Struktur ini memberikan suatu keteraturan dan stabilitas prilaku setiap individu (unit) dalam suatu sistem sosial tertentu. Struktur sosial juga menunjukan hubungan antar anggota dari sistem sosial. Hal ini dapat dicontohkan seperti terlihat pada struktur oranisasi suatu perusahaan atau struktur sosial masyarakat suku tertentu. Struktur sosial dapat memfasilitasi atau menghambat difusi inovasi dalam suatu sistem. Katz (1961) seperti dikutip oleh Rogers menyatakan bahwa sangatlah bodoh mendifusikan suatu inovasi tanpa mengetahui struktur sosial dari adopter potensialnya, sama halnya dengan meneliti sirkulasi darah tanpa mempunyai pengetahuan yang cukup tentang struktur pembuluh nadi dan arteri. Penelitian yang dilakukan oleh Rogers dan Kincaid (1981) di Korea menunjukan bahwa adopsi suatu inovasi dipengaruhi oleh karakteristik individu itu sendiri dan juga sistem social dimana individu tersebut berada.
Norma adalah suatu pola prilaku yang dapat diterima oleh semua anggota sistem social yang berfungsi sebagai panduan atau standar bagi semua anggota sistem social. Sistem norma juga dapat menjadi faktor penghambat untuk menerima suatu ide baru. Hal ini sangat berhubungan dengan derajat kesesuaian (compatibility) inovasi denan nilai atau kepercayaan masyarakat dalam suatu sistem sosial. Jadi, derajat ketidak sesuaian suatu inovasi dengan kepercayaan atau nilai-nilai yang dianut oleh individu (sekelompok masyarakat) dalam suatu sistem social berpengaruh terhadap penerimaan suatu inovasi tersebut.
“Opinion Leaders” dapat dikatakan sebagai orang-orang berpengaruh, yaitu orang-orang tertentu yang mampu mempengaruhi sikap orang lain secara informal dalam suatu sistem sosial. Dalam kenyataannya, orang berpengaruh ini dapat menjadi pendukung inovasi atau sebaliknya, menjadi penentang. Ia (mereka) berperan sebagai model dimana prilakunya (baik mendukung atau menentan) diikuti oleh para penikutnya. Jadi, jelas disini bahwa orang berpengaruh (opinion leaders) memainkan peran dalam proses keputusan inovasi.
Agen perubah, adalah bentuk lain dari orang berpengaruh. Mereka sama-sama orang yang mampu mempengaruhi sikap orang lain untuk menerima suatu inovasi. Tapi, agen perubah lebih bersifat formal yang ditugaskan oleh suatu agen tertentu untuk mempengaruhi kliennya. Agen perubah adalah orang-orang professional yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan tertentu untuk mempengaruhi kliennya. Dengan demikian, kemampuan dan keterampilan agen perubah berperan besar terhadap diterima atau ditolaknya inovasi tertentu. Sebagai contoh, lemahnya pengetahuan tentang karakteristik strukstur sosial, norma dan orang kunci dalam suatu sistem social (misal: suatu institusi pendidikan), memungkinkan ditolaknya suatu inovasi walaupun secara ilmiah inovasi tersebut terbukti lebih unggul dibandingkan dengan apa yang sedang berjalan saat itu.

Referensi:
Rogers, Everett, M., “Diffussion of Innovation”, (Canada: The Free Press of Macmillan Publishing Co., 1983)
Plomp, Tjeerd & Donald P. Ely, “International Encyclopedia of Educa


ARTIKEL
23/09/2008
Menuju Pendidikan untuk Semua dan Semua untuk Pendidikan

Oleh: Sudirman Siahaan

Pendidikan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Undang Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pengajaran. Perumusan yang demikian ini tampaknya menjadi keyakinan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (the founding fathers) bahwa melalui pendidikanlah bangsa Indonesia akan dapat menjadi bangsa yang cerdas. Bangsa yang cerdas diyakini akan menghasilkan bangsa yang mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani deklarasi “Education for All”. Berkaitan dengan deklarasi ini dan sekaligus juga sebagai wujud keseriusan Indonesia mensukseskannya, maka Indonesia telah mencanangkan Wajib Belajar 6 Tahun pada tahun 1984 dan 10 berikutnya, yaitu pada tahun 1994, Indonesia mencanangkan Wajib Belajar 9 Tahun. Melalui Wajib Belajar 6 Tahun diharapkan anak-anak usia Sekolah Dasar (7-12 tahun) dapat menikmati layanan pendidikan Sekolah Dasar (SD). Artinya, anak-anak usia SD dapat menyelesaikan pendidikan SD. Demikian juga halnya melalui pencanangan Wajib Belajar 9 Tahun diharapkan anak-anak usia SMP (13-15 tahun) dapat menyelesaikan pendidikan SMP.

Berbagai program yang diarahkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Wajib Belajar 6 Tahun dan 9 Tahun telah dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Berkaitan dengan hal ini, satu hal yang menjadi keprihatinan di berbagai negara adalah mengenai anak-anak yang karena satu dan lain hal terpaksa tidak dapat menyelesaikan pendidikan SD sehingga mereka ini menjadi warga negara yang buta aksara. Demikian juga dengan anak-anak yang terpaksa tidak dapat menyelesaikan pendidikan SMP, maka mereka akan cenderung masuk ke dalam kelompok tenaga kerja kasar.

Hakekat dari “Pendidikan untuk Semua dan Semua untuk Pendidikan” adalah mengupayakan agar setiap warga negara dapat memenuhi haknya, yaitu setidak-tidaknya untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar (Wajib Belajar 9 Tahun). Untuk dapat mewujudkan “Pendidikan untuk Semua dan Semua untuk Pendidikan”, semua komponen bangsa, baik pemerintah, swasta, lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, maupun warga negara secara individual, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan “Pendidikan untuk Semua dan Semua untuk Pendidikan” sesuai dengan potensi dan kapasitas masing-masing.

Sebagai unit organisasi sosial terkecil, orang tua dari setiap keluarga tergugah dan terpanggil untuk setidak-tidaknya membimbing dan membelajarkan anak-anaknya, baik melalui pendidikan formal persekolahan, lembaga pendidikan non-formal, maupun melalui lembaga pendidikan informal. Mengirimkan anak untuk belajar melalui lembaga pendidikan sekolah sudah jelas yaitu mulai dari taman Kanak-kanak (TK) sampai dengan pendidikan tinggi.

Apabila karena satu dan lain hal, seorang anak tidak memungkinkan untuk mengikuti pendidikan persekolahan, maka orang tua dapat mengirimkan anaknya untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada pendidikan non-formal, seperti Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Seandainya seorang anak tidak memungkinkan juga mengikuti pendidikan melalui pendidikan formal dan non-formal, maka masih ada model pendidikan alternatif yang dapat ditempuh, yaitu “Sekolah di Rumah” (Home Schooling). Dalam kaitan ini, orang tua dapat mengidentifikasi lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan atau unit-unit pendidikan prakarsa anggota masyarakat yang menyelengggarakan “Sekolah di Rumah” dan kemudian mengirimkan anaknya untuk mengikuti pendidikan di lembaga atau unit pendidikan tersebut. Atau, orang tua sendiri dengan latar belakang pendidikan dan pengetahuan yang dimiliki, dapat membimbing dan membelajarkan anak-anaknya sehingga pada akhirnya sang anak dapat mengikuti ujian persamaan (Upers), baik pada satuan pendidikan SD, SMP atau SMA.

Pada satuan lembaga, baik yang sepenuhnya bernafaskan pendidikan maupun yang tidak, hendaknya memiliki komitmen yang sama yaitu untuk membelajarkan anak-anak dari orang tua yang bekerja pada masing-masing lembaga. Bentuk komitmen dari lembaga tidak harus dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan tetapi dapat saja dalam bentuk beasiswa. Bagi lembaga industri atau perusahaan, bentuk komitmennya dapat saja dalam bentuk pemberian beasiswa atau berfungsi sebagai orang tua asuh setidak-tidaknya bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja di industri atau perusahaan.

Apabila semua komponen bangsa bergerak serempak bagaikan sebuah orkestra, masing-masing komponen bangsa memberikan yang terbaik yang ada padanya demi pencerdasan kehidupan bangsa, maka tidak akan diragukan lagi bahwa orkestra akan menghasilkan/ memberikan lagu yang terbaik (the best). Analoginya di bidang pendidikan, bahwa melalui gerakan masyarakat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menerapkan “Pendidikan untuk Semua dan Semua untuk Pendidikan”, maka penuntasan wajib belajar 6 tahun dan 9 tahun akan dapat lebih cepat tercapai.

Seiring dengan rencana alokasi anggaran untuk sektor pendidikan pada APBN Tahun 2009 sebesar 20%, tentunya diharapkan akan dapat lebih mempercepat penuntasan Wajib Belajar 6 dan 9 Tahun serta terbuka kemungkinan untuk mempersiapkan pencanangan Wajib Belajar 12 Tahun. Dengan menjadikan pendidikan sebagai gerakan masyarakat dan ditunjang oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta komitmen untuk mewujudkan “Pendidikan untuk Semua dan Semua untuk Pendidikan”, maka dalam beberapa tahun ke depan diharapkan hasil atau dampaknya dalam bentuk keunggulan kompetetif akan dirasakan secara nasional dan juga diapresiasi secara regional/internasional.

Rabu, 22 April 2009

tanpa judul

Cinta adalah kekuatan
Yang mampu mengubah duri jadi mawar
Mengubah cuka menjadi anggur
Mengubah sedih jadi riang
Mengubah amarah menjadi ramah
Mengubah musibah jadi muhibah
Itulah cinta….(Husna KCB)


Sekalipun cinta telah kuuraikan dan ku jelaskan panjang lebar. Namun jika cinta kudatangi aku jadi malu pada keteranganku sendiri… Meskipun lidahku telah mampu menguraikan, namun tanpa lidah cinta ternyata lebih terang. Sementara pena begitu tergesa-gesa menuliskannya… Kata-kata pecah berkeping-keping begitu sampai kepada cinta… Cinta sendirilah yang menerangkan cinta dan tercinta…(Anna KCB)

ketika cinta bertasbih

Bertuturlah cinta mengucap satu nama
Seindah goresan sabdaMu dalam kitabku
Cinta yang bertasbih mengutus hati ini
Kusandarkan hidup dan matiku padaMu

Bisikkan doaku dalam butiran tasbih
Kupanjatkan pintaku padaMu Maha Cinta
Sudah di ubun-ubun cinta mengusik resah
Tak bisa kupaksa walau hatiku menjerit

**
Ketika cinta bertasbih nadiku berdenyut merdu
Kembang kempis dadaku merangkai butir cinta
Garis tangan tergambar tak bisa aku menentang
Sujud syukur padaMu atas segala cinta

Garis tangan tergambar tak bisa aku menentang
Sujud syukur padaMu atas segala cinta
Ketika cinta bertasbih

Selasa, 14 April 2009

foto aneh


ga segitunya kaleee!!!!!!!

Rabu, 25 Maret 2009

makalah zakat

Islam adalah agama Kaffah, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia tanpa kecuali. Dari masalah aqidah, ibadah, mumalah, aspek sosial hingga masalah ekonomi. Salah satu ajaran Islam yang meliputi tiga aspek kehidupan sekaligus adalah zakat yaitu dalam aspek ibadah, sosial dan ekonomi .
A. Pengertian Zakat
Zakat secara bahasa dari asal kata zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan yang berarti berarti suci , berkembang, berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dan menurut istilah, zakat adalah salah satu rukun Islam yang kewajibannya sering digandengkan dengan kewajiban salat.
Ada beberapa defenisi zakat yang dikemukakan oleh para ulama seperti :
a. Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa zakat yaitu mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai satu nisab bagi orang yang berhak menerimanya, dengan ketentuan harta itu milik sempurna, telah haul, dan bukan merupakan barang tambang, defenisi ini hanya untuk zakat mal.
b. Ulama Mazhab Hanafi mendefinikan dengan pemilikan bagian tertentu dari harta tertentu yang dimiliki seseorang berdasarkan ketetapan Allah Ta’ala, swama dengan Imam Maliki, defenisi ini juga untuk zakat mal.
c. Ulama Mazhab Syafi’i mengatakan dengan sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau jiwa dengan cara tertentu, defenisi ini mengandung pengertian zakat mal dan juga zakat fitrah.
d. Ulama Mazhab Hambali mendefinikan dengan hak wajib pada harta tertentu bagi (merupakan hak) kelompok orang tertentu pada waktu yang tertentu pula. Defenisi ini juga sebatas zakat mal saja.
e. Yusuf Qardhawi mengemukakan defenisi zakat yaitu sejumlah harta tertentu yang yang diwajibkan Allah menyerahkannya kepada orang-orang yang berhak. Dan juga berarti mengeluarkan jumlah harta tertentu itu sendiri, maksudnya perbuatan mengeluarkan harta adalah zakat dan yang dikeluarkan juga disebut zakat
B. Hukum Zakat dan Dasar Hukumnya.
Ada beberapa dasar hukum zakat :
1. Dari Al-qur’an
Zakat disebut 32 kali beriringan dengan kata solat seperti dalam surat al-Baqarah ayat 43 :
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”.
Dan 82 kali dengan kata shadaqah dan infaq seperti dalam surat at-Taubah ayat 103 :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
2. Dari Hadits
Terdiri dari 800 hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, baik perincian zakat maupun secara umum , seperti hadits :
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, 'Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf 'menahan diri dari perbuatan buruk'.' (Bukhari)
3. Ijma’ Ulama
Para ulama juga telah bersepakat bahwa zakat itu wajib seperti yang telah dilakukan Abu Bakar, pada saat pemerintahannya, orang Arab yang murtad menolak memberikan zakat, sehingga orang-orang itu diperangi, dan ini merupakan salah satu ijtihad para sahabat.
4. Historis
Zakat telah ada pada sejak zaman para Rasul terdahulu seperti Nabi Ibrahim , Ismail , Musa , Isa, dan juga ahl Kitab .
Dilihat dari dasar-dasar hukum diatas, bahwa tak pelak lagi hukum zakat adalah wajib.
C. Rukun Zakat
a. Orang yang berzakat.
b. Harta yang dizakatkan
c. Orang yang menerima zakat.
D. Syarat Zakat
Ulama Fikih mengemukakan ada tiga macam syarat zakat :
1. Syarat Muzakki
a. Muslim
b. Merdeka
c. Baligh dan berakal, tetapi jumhur ulama kebanyakan tidak menerima syarat ini,jadi orang gila dan anak-anak bila ada kelebihan harta lebih 1 nisab, wajib dikeluarkan zakatnya. Alasannya karena al-Qur’an dan Hadits yang mewajibkan zakat tidak membedakan apakah pemiliknya berakal atau tidak, dewasa atau tidak. Seperti harta anak yatim, maka dikeluarkan zakat harta itu oleh walinya, seperti tersebut dalam hadits riwayat Tirmidzi. Menurut mereka, setiap harta wajib dikeluarkan zakatnya. Disamping itu, sasaran utama zakat adalah untuk membantu orang miskin sekaligus menunjukkan rasa syukur atas karunia harta yang diberikan oleh Allah SWT. Oleh karena itu zakat wajib bagi siapapun yang muslim dan merdeka baik ia dewasa atau belum, berakal atau tidak
2. Syarat Harta yang Dizakatkan
a. Milik penuh
b. Harta itu berkembang
c. Cukup satu nisab.
d. Melebihi kebutuhan pokok.
e. Bebas dari hutang
f. Berlalu satu tahun.
3. Syarat Sah Zakat
a. Niat
b. Bersifat pemilikan
Daftar Pustaka
Sayyid, Sabiq. Fiqih Sunnah jilid I.2007.Jakarta : Pena Pundi Aksara
Abdul al hamid Mahmud. Ekonomi zakat. 2006. Jakarta : Rajawali pers
Nuruddin Mhd. Ali. Zakat sebagai instrument dalam kebijakan Fiskal. Jakrta : PT. Raja Grafindo
Ensiklopedi hokum islam. PT. Ichtiar baru van Hoeve. Jakarta
Yusuf Qardhawi. Hukum Zakat. 2007. Bogor :Pustaka Litera Nusa
www.freewebs.com/ramadhaan/zakat.htm+zakat+dan+hukumnya&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id

Selasa, 17 Maret 2009

Aneuk Yatim - by Rafly


Jino lon kisah saboh riwayat
Kini kuceritakan sebuah riwayat
Kisah baro that…baro that di Aceh Raya
Kisah yang baru terjadi di Aceh Raya
Lam karu Aceh..Aceh Timu ngon Barat ngon Barat
Dalam kekisruhan Aceh.. Aceh, Timur dan Barat
Di saboh tempat…tempat meuno calitra
Disuatu tempat..begini ceritanya

Na sidro aneuk jimo siat at
Ada seorang anak yang menangis terus
Lam jiep jiep saat saat dua ngon poma
Terus menagis dipangkuan ibunya
Ditanyong bak ma bak ma ayah jino pat..jino pat?
Ditanya pada ibunya, dimana ayah sekarang
Ilon rindu that…rindu that
Aku sangat rindu, rindu sekali
keuneuk eu rupa
ingin melihat wajahnya
Nyo mantong hudep meupat alamat
Kalau masih hidup, dimana tinggalnya
Uloun jak seutot ..jak seutot oh watee raya
kan ku datangi, datangi waktu lebaran
Nyo ka meuninggai..meuninggai
Jika meninggal..meninggal
Meupat keuh jirat ..ouh jirat
Mana kuburan kuburannya
Loun keuneuk jak siat …jak siat loun baca do’a
Aku kan dating kan dating, membaca doa
Udeep di poma oh tan lee Ayah
Hidup si ibu tanpa sang ayah
Loun jak tueng upah tueng upah
Ku cari kerja ya kerja
Loun bri bu gata
Untuk kehidupan bunda
Ka naseb tanyo geutanyo Kehendak bak Allah..bak Allah
Sudah nasib kita, kehendak Allah ya Allah
Adak pih susah… susah tetap loun saba
Walaupun susah oh susah tetap bersabar
Se eu’t lee poma…aneuk meutuah
Dijawab ibunya , wahai anakku
Kehendak bak Allah..bak Allah geutanyo saba
Kehendak Allah ya Allah, kita bersabar
Bek putouh asa ..hai asa cobaan Allah..Ya Allah
Jangan putus asa hai asa, cobaan Allah ya Allah
Saba ngon tabah ..ngon tabah dudo bahgia..
Sabar dan Tabah dan tabah, akhirnya bahagia
Talakee do`a ..taniet bak Allah
Kita berdoa, Niatkan pada Allah
Ubee musibah..musibah bek lee trok teuka
Semua musibah..musibah, jangan lagi datang
Aceh beu aman..beu aman bek lee ro darah..ro darah
Aceh harus aman, jangan lagi tumpah darah
Seuramo mekkah..mekkah beu kong agama.
Serambi Mekah, Kuatkan agama

bukan cinta biasa

Kali ini kusadari
Aku telah jatuh cinta
Dari hatiku terdalam
Sungguh aku cinta padamu

Cintaku bukanlah cinta biasa
Jika kamu yang memiliki
Dan kamu yang temaniku seumur hidupku

Terimalah pengakuanku
Percayalah kepadaku
Semua ini kulakukan
Karena kamu memang untukku

Cinta ku bukan cinta biasa
Jika kamu yang menemani
Dan kamu yang temaniku seumur hidupku
Terimalah pengakuanku

Senin, 16 Maret 2009

Tinjauan Kebijakan Moneter Maret 2009

I. STATEMENT KEBIJAKAN MONETER

Perekonomian global masih menunjukkan perlambatan yang lebih dalam sebagaimana tercermin dari perkiraan merosotnya perekonomian negara-negara maju yang lebih besar dari perkiraan semula. Kondisi pasar keuangan global juga masih rapuh dengan banyaknya laporan kerugian lembaga keuangan dunia. Hal tersebut memberikan dampak negatif bagi perkembangan ekonomi di kawasan, terutama bagi negara-negara yang mengandalkan ekspor ke negara maju, termasuk Indonesia. Sementara itu, keketatan likuiditas global masih terus berlangsung dan diikuti oleh meningkatnya persepsi risiko emerging market.

Menurunnya kinerja ekspor tersebut memberi tekanan pada neraca pembayaran Indonesia, meski saat ini masih berada pada batas-batas yang aman. Cadangan devisa saat ini masih berada pada posisi 50,56 miliar dolar AS atau masih mampu memenuhi kebutuhan 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah. Jumlah cadangan devisa tersebut masih akan bertambah dengan masuknya dana hasil penjualan global bond Pemerintah sebesar 3 milyar dolar AS.

Tekanan pada perekonomian domestik akan mengakibatkan menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2009. Bank Indonesia memperkirakan ekonomi Indonesia pada tahun 2009 akan tumbuh sekitar 4%. Pertumbuhan ini memiliki risiko bias ke bawah apabila ekonomi global semakin memburuk. Sumber pelemahan pertumbuhan ekonomi di tahun 2009 terutama pada kinerja ekspor yang erat kaitannya dengan perkembangan kondisi global. Sementara itu, penopang utama pertumbuhan ekonomi akan tertuju pada permintaan domestik, yang dipacu oleh kebijakan moneter yang longgar dan berbagai kebijakan Pemerintah yang mendukung daya beli masyarakat serta berbagai stimulus fiskal yang akan menggerakkan berbagai sektor penting dalam perekonomian.

Sejalan dengan melemahnya perekonomian global dan masih rendahnya harga-harga komoditas di pasar internasional, tekanan inflasi Indonesia ke depan cenderung menurun. Dari sisi domestik rendahnya tekanan inflasi didukung oleh kecukupan pasokan barang kebutuhan pokok dan minimnya tekanan harga dari kelompok barang-barang yang diatur Pemerintah (administered price). Inflasi pada bulan Februari 2009 tercatat cukup rendah, yaitu sebesar 0,21% (mtm), jauh di bawah rata-rata historisnya. Dengan perkembangan tersebut, prakiraan inflasi tahun 2009 akan mendekati batas bawah kisaran proyeksi 5%-7%.

Di sisi lain, perkembangan nilai tukar rupiah selama Februari 2009 secara rata-rata tertekan terhadap dolar Amerika. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh sentimen negatif akibat perkembangan faktor eksternal yang kurang kondusif, seperti pertumbuhan ekonomi global yang turun tajam, serta pengumuman kerugian yang meningkat yang dialami lembaga keuangan internasional. Sementara dari sisi domestik, perkembangan ekonomi relatif masih stabil dan kondisi fundamental masih mendukung. Menyikapi perkembangan tersebut, Bank Indonesia akan tetap melakukan berbagai upaya stabilisasi untuk menjaga agar gejolak nilai tukar tidak berlebihan.

Di tengah kondisi perekonomian global yang kian memburuk, serta seiring dengan melemahnya tekanan inflasi, Bank Indonesia tetap mengarahkan perhatian pada upaya menjaga pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebijakan moneter Bank Indonesia ditempuh dalam rangka mendukung bangkitnya sektor riil guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebijakan tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kestabilan harga dan kestabilan makroekonomi serta sistem keuangan dalam jangka menengah.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 4 Maret 2009 memutuskan untuk menurunkan kembali BI Rate sebesar 50 basis poin dari 8,25% menjadi 7,75%. Penurunan tersebut merupakan penurunan ke empat sejak Desember 2008. Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan penggunaan seluruh instrumen kebijakan moneter yang ada untuk menjaga kestabilan harga dan nilai tukar yang akan mendukung perkembangan ekonomi. Pelonggaran kebijakan moneter telah direspons positif oleh perkembangan di pasar uang antar bank yang secara rata-rata bergerak di sekitar BI Rate. Penurunan BI Rate juga mulai diikuti oleh penurunan suku bunga deposito pada Januari 2009 sejalan dengan membaiknya persepsi risiko. Kebijakan moneter tersebut diharapkan dapat mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang produktif, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian (prudent). Dengan demikian perekonomian Indonesia akan mampu bertahan di tengah gelombang krisis global.

Kondisi perbankan nasional sampai saat ini cukup stabil, seperti tercermin dari perkembangan berbagai indikator keuangan dan kesehatan bank. Kondisi likuiditas perbankan, termasuk aliran likuiditas dalam pasar uang antarbank, mulai mengalami perbaikan dibandingkan dengan beberapa bulan yang lalu. Namun demikian, Bank Indonesia tetap mencermati kecenderungan meningkatnya risiko kredit yang berpotensi meningkatkan NPL dalam industri perbankan.

Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan yang mendukung perkembangan ekonomi dengan tetap mengedepankan stabilitas makroekonomi serta sistem keuangan. Apabila tekanan inflasi terus cenderung menurun, ruang bagi pelonggaran kebijakan moneter masih terbuka. Upaya pelonggaran moneter akan didukung oleh langkah-langkah lain berupa penguatan sektor keuangan, termasuk peningkatan sistem pengawasan perbankan dan efektivitas serta efisiensi sistem pembayaran. Dengan berbagai upaya tersebut diharapkan tercipta optimisme kegiatan dunia usaha yang selanjutnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

sumber : http://www.bi.go.id

Minggu, 15 Maret 2009

Menkeu Sri Mulyani :Ekonomi Syariah Solusi Krisis Global

Krisis yang sudah mencapai tingkat global dalam beberapa bulan terakhir ini cukup mengkhawatirkan. Ekonomi berbasis syariah berdampingan dengan ekonomi konvensional dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi krisis global saat ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keynote speech di 5th World Islamic Economy Forum (WIEF) dengan tema "Stemming the Tide of the Global Financial Crisis" menjelaskan bahwa krisis global ini bukan lagi harus diselesaikan oleh negara masing-masing, namun harus dibahas bersama-sama.

"Kita harus mencari solusi bagaimana kita bisa memulihkannya, koordinasi antar negara-negara serta kebijakan harus dibentuk bersama-sama, seperti paket stimulus," ujarnya ketika menjadi keynote speech dalam WIEF di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, (3/3/2009).
Paket stimulus ini, lanjut Sri Mulyani, seperti yang telah dilakukan di Indonesia, kemarin Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui paket stimulus fiskal sebesar 1,3 persen dari GDP. Paket stimulus yang harus dibicarakan adalah untuk semua negara, bukan hanya untuk satu negara.

"Krisis terjadi salah satunya karena pengambilan risiko yang berlebihan sehingga menyebabkan ekspansi yang berlebihan," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan prinsip ekonomi Islam dan perbankan syariah telah menyediakan solusi-solusi dan instrumen yang didalamnya ada manajemen yang mengatur kita untuk mengambil resiko.

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, apakah sistem ekonomi islam dan perbankan syariah dapat memperbaiki dan mengatasi krisis harus dibahas dalam forum ini.

"Kita harus yakin syariah dapat mengubah sistem keuangan global dan memperbaiki keadaan sekarang," pungkasnya.

DEKLARASI JAKARTA HASIL WIEF 2009

5th World Islamic Economic Forum secara resmi ditutup pada Selasa malam, 3 Maret 2009 oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan terbesar para pemimpin Negara muslim dan pengusaha menghasilkan Deklarasi Jakarta yang berisi sejumlah rekomendasi mengenai upaya mengatasi krisis keuangan global, krisis pangan dan krisis energi. Negara-negara Islam bersepakat ikut berperan aktif dalam menyelesaikan krisis global. Dalam forum akbar ini, WIEF menyepakati Deklarasi Jakarta yang dibacakan Wakil Ketua WIEF V Irman Gusman pada acara penutupan WIEF 3 Maret di Ritz Carlton Hotel Jakarta.

1. Rekomendasi untuk Krisis Keuangan Global

Untuk mengatasi krisis finansial global saat ini, setidaknya lima rekomendasi dihasilkan. Kelima rekomendasi tersebut adalah,

Pertama, mendukung upaya Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk mengakselerasi kerjasama ekonomi regional.

Kedua, mendukung bank pembangunan Islam untuk bisa mempromosikan sistem keuangan Islam dan perbankan syariah sebagai alternatif dari sistem konvensional.

Ketiga, meminta pemerintah dan bank-bank Islam memperluas mikro kredit berbasis syariah.

Keempat, mendukung upaya untuk pengaturan di finansial global untuk memitigasi risiko dana kegagalan.

Kelima, mendukung pusat pelatihan sistem syariah yang terstandarisasi.

2. Rekomendasi Sektor Ketahanan Pangan

Di sektor ketahanan pangan, forum merekomendasikan empat hal.

Pertama, keniscayaan kolaborasi pemerintah dan swasta untuk meningkatkan produktivitas pertanian, baik di negara OKI maupun negara lain di dunia.

Kedua, mempromosikan insiatif bersama dan penggunaan teknologi terkini di industri pertanian untuk bisa meningkatkan produksi pangan yag efisien.

Ketiga, menyerukan pengurangan hambatan peraturan, termasuk subsidi pangan, dan juga produksi pangan yang berkelanjutan yang menghambat perdagangan.

Keempat, merekomendasikan kesimbangan antara produksi pangan untuk konsumsi manusia dan penggunaan energi.


Senin, 09 Maret 2009

We Will Not Go Down

A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they’re dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We Will Not Go Down

Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who’s wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

we will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die

We will not go down
In Gaza tonight

PENERAPAN AJARAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

PENDAHULUAN

Sejak terbitnya buku Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism (1904-5) orang yakin adanya hubungan erat antara (ajaran-ajaran) agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Weber memang mulai dengan analis ajaran agama Protestan (dan Katolik), meskipun menjelang akhir hayatnya dibahas pula agama Cina (1915, Taoisme dan Confucianisme), India ( 1916 Hindu dan Budha), dan Yudaisme(1917).

Yang menarik, meskipun Weber merumuskan kesimpulannya setelah mempelajari secara mendalam ajaran-ajaran agama besar di dunia ini, namun berulang kali dijumpai kontradiksi-kontradiksi.

The church did influence people’s attitudes toward the economy but mostly in a negative manner because the economic mentality it furthered was essentially traditionalistic. The church like hierocracy more generally has casually encouraged a ”non-capitalistic and partly anti-capitalistic” (mentality).1)

1) Swedberg, Richard, Max Weber and The Idea of Economic Sociology. Prienceton UP, 1998, up at 112

Dalam ekonomi Islam juga etika agama kuat sekali melandasi hukum-hukumnya . Namun juga disini banyak keberhasilan ekonomi malahan didasarkan pada penyimpangan ajaran-ajarannya.

ETIKA DAN PERILAKU EKONOMI

Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab Injil (Bible), dan etika ekonomi Yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang dimuat dalam Al-Quran. Namun jika etika agama Kristen-Protestan telah melahirkan semangat (spirit) kapitalisme, maka etika agama Islam tidak mengarah pada Kapitalisme maupun Sosialisme. Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat sekaligus yaitu :

1. Kesatuan (unity)

2. Keseimbangan (equilibrium)

3. Kebebasan (free will)

4 .Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (kalifah)Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi.

SISTEM EKONOMI ISLAM

Sistem ekonomi Islam berbeda dari Kapitalisme,Sosialisme, maupun Negara Kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari Kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. ”Kecelakaanlah bagi setiap … yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung” (104-2). Orang miskin dalam Islam tidak dihujat sebagai kelompok yang malas dan yang tidak suka menabung atau berinvestasi. Ajaran Islam yang paling nyata menjunjung tinggi upaya pemerataan untuk mewujudkan keadilan sosial, ”jangan sampai kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu” (59:7).

Disejajarkan dengan Sosialisme, Islam berbeda dalam hal kekuasaan negara, yang dalam Sosialisme sangat kuat dan menentukan. Kebebasan perorangan yang dinilai tinggi dalam Islam jelas bertentangan dengan ajaran Sosialisme.

Akhirnya ajaran Ekonomi Kesejahteraan (Welfare State) yang berada di tengah-tengah antara Kapitalisme dan Sosialisme memang lebih dekat ke ajaran Islam. Bedanya hanyalah bahwa dalam Islam etika benar-benar dijadikan pedoman perilaku ekonomi sedangkan dalam Welfare State tidak demikian, karena etika Welfare State adalah sekuler yang tidak mengarahkan pada ”integrasi vertikal” antara aspirasi materi dan spiritual (Naqvi,h80)

Demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam pemenuhan kebutuhan materiil dan spiritual benar-benar dijaga keseimbangannya, dan pengaturaan oleh negara, meskipun ada, tidak akan bersifat otoriter.

State intervention, directed primarily at reconciling the possible social conflict between man’s ethical and economic behaviors cannot lead the society onto “road to serfdom” but will guide it gently along the road to human freedom and dignity (Naqvi,1951.h81)

ETIKA BISNIS

Karena etika dijadikan pedoman dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, maka etika bisnis menurut ajaran Islam juga dapat digali langsung dari Al Qur’an dan Hadist Nabi. Misalnya karena adanya larangan riba, maka pemilik modal selalu terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan miliknya, bahkan terhadap buruh yang dipekerjakannya. Perusahaan dalam sistem ekonomi Islam adalah perusahaan keluarga bukan Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya dapat menyerahkan pengelolaan perusahaan begitu saja pada Direktur atau manager yang digaji. Memang dalam sistem yang demikian tidak ada perusahaan yang menjadi sangat besar, seperti di dunia kapitalis Barat, tetapi juga tidak ada perusahaan yang tiba-tiba bangkrut atau dibangkrutkan.

Etika Bisnis Islam menjunjung tinggi semangat saling percaya, kejujuran, dan keadilan, sedangkan antara pemilik perusahaan dan karyawan berkembang semangat kekeluargaan (brotherhood). Misalnya dalam perusahaan yang Islami gaji karyawan dapat diturunkan jika perusahaan benar-benar merugi dan karyawan juga mendapat bonus jika keuntungan perusahaan meningkat. Buruh muda yang masih tinggal bersama orang tua dapat dibayar lebih rendah, sedangkan yang sudah berkeluarga dan punya anak dapat dibayar lebih tinggi dibanding rekan-rekannya yang muda.2)

2) Rodney Wilson, Economics, Ethics and Religion, Macmillan, 1997. h. 211

EKONOMI PANCASILA

Sistem Ekonomi Islam yang dijiwai ajaran-ajaran agama Islam memang dapat diamati berjalan dalam masyarakat-masyarakat kecil di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun dalam perekonomian yang sudah mengglobal dengan persaingan terbuka, bisnis Islam sering terpaksa menerapkan praktek-praktek bisnis yang non Islami. Misalnya, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang memisahkan kepemilikan dan pengelolaan, dalam proses meningkatkan modal melalui pasar modal (Bursa Efek), sering terpaksa menerima asas-asas sistem kapitalisme yang tidak Islami.

Di Indonesia, meskipun Islam merupakan agama mayoritas, sistem ekonomi Islam secara penuh sulit diterapkan, tetapi Sistem Ekonomi Pancasila yang dapat mencakup warga non Islam kiranya dapat dikembangkan. Merujuk sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, Sistem Ekonomi Pancasila menekankan pada moral Pancasila yang menjunjung tinggi asas keadilan ekonomi dan keadilan sosial seperti halnya sistem ekonomi Islam. Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila maupun sistem ekonomi Islam adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diwujudkan melalui dasar-dasar kemanusiaan dengan cara-cara yang nasionalistik dan demokratis.

PENUTUP

Ajaran agama Islam dalam perilaku ekonomi manusia dan bisnis Indonesia makin mendesak penerapannya bukan saja karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, tetapi karena makin jelas ajaran moral ini sangat sering tidak dipatuhi. Dengan perkataan lain penyimpangan demi penyimpangan dalam Islam jelas merupakan sumber berbagai permasalahan ekonomi nasional.

Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tentram, rezkinya datang melimpah ruah dari segenap tempat, tertapi (penduduknya) mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah merasakan kepada mereka kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat (An Nahl, 16:112).

Dapatkah kiranya ”perumpamaan” ini tidak dianggap sekedar perumpamaan? Jika tidak, firman Allah lain perlu dicamkan benar-benar.

Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Al Israa, 17:16

Prof. Dr. Mubyarto : Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika

Dikutip dari Jurnal Ekonomi Rakyat

Ekonomi syariah

Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.Ekonomi Syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan[2]. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi Syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[4]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha

Ciri khas ekonomi syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

Dikutip dari wikipedia

KONSEP AQAD TRANSAKSI SYARIAH

A. HUBUNGAN USAHA MENURUT SYARIAH

Kegiatan usaha pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. Menurut Ibnu Khaldun tingkatan kegiatan usaha manusia dimulai dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan hasil sumber daya alam, misalnya pertanian, perikanan dan pertambangan. Tingkatan berikutnya adalah kegiatan yang berkaitan dengan hasil rekayasa manusia atas hasil sumber daya alam. Dilanjutkan dengan kegiatan perdagangan yang secara alami timbul akibat perbedaan penawaran-permintaan dari hasil sumber daya alam maupun hasil rekayasa manusia pada suatu tempat. Dan akhirnya adalah kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya –yang oleh Ibnu Khaldun disebut sebagai kemewahan.

Manusia mempunyai keterbatasan dalam berusaha, oleh karena itu –sesuai dengan fitrahnya- manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:

• Kerjasama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui ikatan atau aqad Mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui aqad Musyaraka.

•Kerjasama dalam perdagangan, dimana untuk meningkatkan perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapat bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.

• Kerjasama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan aset.

B. PRINSIP AQAD EKONOMI SYARIAH

Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:

1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.

2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.

3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).

Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.

Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:

1. Obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang jelas keberadaannya atau dapat segera diperoleh manfaatnya. Lazimnya disebut real asset dan berbentuk barang atau jasa. 2. Obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai. Lazimnya disebut financial asset dan dapat berupa uang atau surat berharga. Aqad muamalah dalam bidang ekonomi menurut sifat partisipasi dari para pihak yang terlibat dalam transaksi secara prinsip dapat dibagi dalam:

1. Aqad pertukaran tetap, yang lazimnya adalah kegiatan perdagangan. Sesuai dengan sifatnya, aqad ini umumnya memberikan kepastian hasil bagi para pihak yang melakukan transaksi. 2. Aqad penggabungan atau pencampuran, yang lazimnya adalah kegiatan investasi. Aqad ini umumnya hanya memberikan kepastian dalam hubungan antar pihak dan jangka waktu dari hubungan tersebut, namun umumnya tidak dapat memberikan kepastian hasil. 3. Kegiatan penguasaan sementara, yang lazimnya adalah kegiatan sewa-menyewa. Aqad ini umumnya memberikan kepastian dalam manfaat yang diterima oleh para pihak. Sehingga dapat terjadi pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran antara ayn dengan ayn, ayn dengan dayn dan dayn dengan dayn. Hanya menurut fiqih muamalah transaksi antara dayn dengan dayn dilarang kecuali kegiatan penukaran uang atau logam mulia. Kegiatan muamalah dalam bidang ekonomi melalui pasar modal umumnya adalah kegiatan pertukaran tetap (perdagangan) dan kegiatan penggabungan atau pencampuran (investasi). Sementara itu, waktu pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran dapat terjadi secara tunai atau seketika (naqdan)maupun secara tidak tunai atau tangguh (ghairu naqdan). Transaksi keuangan umumnya timbul akibat transaksi yang berlaku secara tidak tunai atau tangguh. Hanya menurut fiqih muamalah, dilarang atau tidak sah suatu transaksi dimana kedua belah pihak melakukan secara tidak tunai atau tangguh (ghairu naqdan dengan ghairu naqdan)

Dalam menerapkan aqad-aqad ini pada transaksi keuangan modern, Vogel dan Hayes mengatakan bahwa terdapat 4 prinsip dalam perikatan secara Syariah yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Tidak semua aqad bersifat mengikat kedua belah pihak (aqad lazim), karena ada kontrak yang hanya mengikat satu pihak (aqad Jaiz). 2. Dalam melaksanakan aqad harus dipertimbangkan tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh (amin) dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (dhamin). 3. Larangan mempertukarkan kewajiban (dayn) melalui transaksi penjualan sehingga menimbulkan kewajiban (dayn) baru atau yang disebut bay’ al dayn bi al dayn. 4. Aqad yang berbeda menurut tingkat kewajiban yang masih bersifat janji (wad) dengan tingkat kewajiban yang berupa sumpah (ahd).

C. AQAD MUDHARABA
Ikatan atau aqad Mudharaba pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta, dimana: • Pemilik Harta (Shahibul Maal atau Rab-al-Maal atau Malik) hanya menyediakan dana/modal/harta secara penuh (100%) dalam suatu aset atau kegiatan usaha tertentu dan tidak boleh ikut secara aktif dalam pengelolaan usaha. • Pemilik Usaha bertindak sebagai Mudharib / Amil dimana Pemilik Usaha memberikan jasa (amal) mengelola harta secara penuh (100%) dan mandiri (discretionary) dalam bentuk aset atau dalam kegiatan usaha tertentu • Bila Pemilik Usaha harus mengelola usaha dengan tata cara dan ketentuan yang telah disepakati bersama maka disebut Mudharabah Muqayyadah. • Bila Pemilik Harta telah memiliki kepercayaan penuh pada Pemilik Usaha dan memberi kebebasan kepada Pemilik Usaha dalam menentukan jenis usaha dana tata cara mengelola usaha maka disebut Mudharaba Mutlaqah. • Pemilik Harta dan Pemilik Usaha mempunyai kesepakatan dalam cara penentuan hasil usaha dimana secara umum hasil usaha berupa laba akan dibagi menurut nisbah dan waktu bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. • Disepakati bahwa Resiko Usaha berupa kerugian menjadi tanggung jawab Pemilik Harta, namun bila ternyata Mudharib tidak amanah, maka Mudharib dapat diminta tanggung jawab atas kerugian yang timbul. . Bila biaya variabel dari kegiatan usaha disepakati merupakan biaya yang sulit diduga, maka Mudharib dapat mengadakan aqad jaiz untuk menanggung semua biaya tak terduga tersebut atau menentukan batas maksimum biaya variabel yang dapat dibebankan. • Dalam hal biaya variabel yang sulit diduga tersebut merupakan bagian terbesar dari biaya, maka ketentuan bagi hasil akan mendekati praktek bagi pendapatan. • Berbeda dengan kondisi penyertaan modal yang berlaku umum di Indonesia, dalam aqad Mudharaba Pemilik Harta berhak sewaktu-waktu menarik hartanya, namun Mudharib diberi waktu untuk mencairkan harta dari usahanya

E. AQAD MUSYARAKA
Ikatan atau aqad Musyaraka pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha, dimana: • Para pihak bersama-sama memberikan kontribusi baik berupa modal, harta, pinjaman harta, tenaga dan waktu, sehingga tidak ada suatu pihakpun yang akan menjadi Pemilik Harta secara penuh (100%) maupun menjadi Mudarib. • Para pihak setuju untuk berhubungan dalam suatu kerjasama usaha tertentu dan dalam jangka waktu yang disepakati dimana setiap pihak dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain. • Penyertaan atau kontribusi dapat diberikan secara tunai (seketika) atau tidak tunai (tangguh), serta dapat berupa barang (maal) atau jasa (amal) termasuk goodwill. • Penilaian atas penyertaan atau kontribusi yang diberikan oleh para pihak umumnya dilakukan dengan harga pasar, dalam hal ini uang lazim dipakai sebagai alat ukur nilai. • Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan para pihak dimana umumnya merupakan fungsi dari jumlah kontribusi yang diberikan oleh masing-masing pihak yang terlibat. • Kerjasama usaha dapat berakhir apabila ada beberapa pihak meninggal atau mengundurkan diri.

F. AQAD PERDAGANGAN

Aqad Fasilitas Perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi. Karakteristik fasilitas perdagangan adalah sebagai berikut: o Para pihak mendapat manfaat dari transaksi jual-beli yang dilakukan berdasarkan mekanisme pasar. § Dalam hal fasilitas penundaan berupa penundaan pembayaran, maka bentuk, besar dan waktu pembayaran harus ditentukan secara pasti, sedangkan dalam hal fasilitas berupa penundaan penyerahan maka kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan dari obyek transaksi harus ditentukan secara pasti. § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan pembayaran atas penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang dilakukan secara seketika dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan pembayaran (Murabaha). § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang sudah dipastikan keberadaannya atas pembayaran secara tunai dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan penyerahan (Bay Salam). § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang akan diadakan menurut pesanan atas pembayaran secara tunai dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan penyerahan (Bay Istishna’). § Hasil (manfaat) yang timbul dibagi bersama oleh pihak yang menerima manfaat kepada pihak yang memberikan fasilitas. § Hasil (manfaat) yang diterima oleh pihak yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran dapat berupa marjin (penambahan) atas harga transaksi secara tunai pada aqad Murabaha (asal kata ribhu, yang berarti keuntungan). § Hasil (manfaat) yang diterima oleh pihak yang memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi dapat berupa marjin (penambahan) atas perkiraan harga jual obyek transaksi pada saat penyerahan. § Akibat penundaan pembayaran atau penyerahan obyek transaksi tersebut timbul kewajiban dengan nilai tertentu yang harus dipenuhi di masa mendatang. § Pembayaran atas harga obyek transaksi dapat disepakati dalam bentuk cicilan.

G. AQAD IJARA
Aqad Ijara, adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan umum aqad Ijara adalah sebagai berikut:

• [Berbeda dengan leasing], disamping dapat berupa suatu barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan), obyek dapat pula berupa jasa (amal) yang diberikan oleh manusia atau binatang. • Obyek, Manfaat yang dipinjamkan dan Nilai Manfaat harus diketahui dan disepakati terlebih dahulu oleh para pihak. • Ruang lingkup pemakaian obyek dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik. • Atas pemakaian obyek, Pemakai Manfaat (Penyewa) harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan sewa/upah (akar kata Ijara berarti upah). • [Berbeda dengan leasing], secara umum cara pembayaran sewa ditentukan menurut kinerja dari obyek, namun dalam hal Pemakai Manfaat (Penyewa) yakin akan kinerja dari obyek maka pembayaran sewa dapat ditentukan menurut waktu pemakaian [sehingga mirip dengan leasing]. • Pemakai Manfaat (Penyewa) wajib menjaga obyek ijara agar manfaat yang dapat diberikan oleh obyek tersebut tetap terjaga. • Pemberi Sewa haruslah pemilik mutlak, agen dari pemilik mutlak, penjaga secara alami atau legal dari obyek. • Pemberi Sewa (Pemilik Obyek Ijara) dapat mengadakan aqad jaiz untuk menjual atau menghibahkan obyek ijara kepada Pemakai Manfaat (Penyewa) menurut ketentuan tertentu pada akhir dari masa sewa. • Dilarang mengadakan aqad Ijara dan aqad Jual-Beli secara sekaligus pada waktu yang sama karena akan menimbulkan keraguan akan keberlakuan aqad (gharar). Dikutip dari www.ekonomisyariah.org

Minggu, 08 Maret 2009

Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Ekonomi Kristen, Apa Sama?

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Terimakasih kepada pengasuh yang saya hormati. Saya ingin menanyakan, apakah hukum sistem ekonomi yang diterapkan oleh Islam (yang meniadakan praktek bunga/riba) itu sama dengan sistem ekonomi yang diterapkan oleh Kristen (non Islam)? Karena saya pernah baca dalam sebuah buku, bahwa hukum sistem ekonomi antara Islam dan Kristen (non Islam), tentang meniadakan praktek bunga/riba dalam sistem ekonomi, itu sama. Mohon penjelasan yang disertai dalil atas permasalahan tersebut. Terimakasih atas jawaban yang diberikan.

Jazakumullah khairon jaza.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Amiruddin Maulani

nyoen_weuh@yahoo. co.id

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Sahabat Amiruddin yang budiman, sebelumnya pengasuh mengucapkan terima kasih atas interaksi pertanyaan yang disampaikan ke redaksi pkesinteraktif.com.

Dalam hal ini, akan lebih tepat jika kita menggunakan istilah hukum ekonomi untuk menjelaskan model ekonomi yang ada dalam Islam ataupun Kristen (Nashrani). Sebab praktek ekonomi yang dilakukan oleh penganut kedua agama ini, Islam dan Kristen, berdasarkan norma-norma hukum yang telah digariskan dalam kedua agama tersebut.

Maka dari itu, dapat dikatakan kalau sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi Kristen itu merupakan bagian dari cabang ilmu pengetahuan yang bersifat normatif. Karena, bangunan teori yang dikembangkan diacukan pada norma-norma yang sudah baku dan harus dipedomani oleh setiap pengikutnya.

Pada dasarnya, Islam dan Kristen termasuk dalam agama samawi yang ajarannya berasal dari sumber yang sama, yakni berasal dari Allah Swt. Karena berasal dari sumber yang sama, maka ada beberapa norma atau aturan hukum yang sama dalam Islam dan Kristen. Ini mengacu pada fakta sebelum terjadinya penyimpangan dalam ajaran Kristen.

Di antara persamaan itu dapat terlihat dalam masalah pelarangan bunga di Islam dan Kristen. Ajaran Islam dan Kristen sama-sama melarang praktek bunga. Contoh penjelasan mengenai pelarangan bunga dalam ajaran Kristen, sebagai berikut:

Jika kamu meminjamkan uang kepada orang miskin di kalangan pengikutku, kamu tidak boleh bertindak seperti pemberi pinjaman; kamu tidak boleh menarik bunga darinya.” (Eksodus 22:25). Dalam Deuteronomy 23:19-20 ditegaskan, “Kamu tidak boleh menarik bunga atas segala sesuatu yang kamu pinjamkan kepada sesama warga negara, apakah uang atau makanan atau apa pun yang bisa dikenakan bunga.

Sedangkan dalam ajaran Islam dapat kita temukan dalam beberapa ayat al-Qur’an, diantaranya adalah:

QS. Ar-Ruum: 39 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

QS. An-Nisaa: 160-161 : “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.”

“dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

QS. Ali-Imran: 130 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

QS. Al-Baqarah: 278-279: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Mengenai hal ini, terlihat jelas kalau masalah pelarangan bunga termasuk masalah universal yang disuarakan oleh agama-agama samawi.

Demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu ’alam bis showab.

Diambil dari www.pkesinteraktif.com