Rabu, 25 Maret 2009
makalah zakat
A. Pengertian Zakat
Zakat secara bahasa dari asal kata zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan yang berarti berarti suci , berkembang, berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dan menurut istilah, zakat adalah salah satu rukun Islam yang kewajibannya sering digandengkan dengan kewajiban salat.
Ada beberapa defenisi zakat yang dikemukakan oleh para ulama seperti :
a. Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa zakat yaitu mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai satu nisab bagi orang yang berhak menerimanya, dengan ketentuan harta itu milik sempurna, telah haul, dan bukan merupakan barang tambang, defenisi ini hanya untuk zakat mal.
b. Ulama Mazhab Hanafi mendefinikan dengan pemilikan bagian tertentu dari harta tertentu yang dimiliki seseorang berdasarkan ketetapan Allah Ta’ala, swama dengan Imam Maliki, defenisi ini juga untuk zakat mal.
c. Ulama Mazhab Syafi’i mengatakan dengan sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau jiwa dengan cara tertentu, defenisi ini mengandung pengertian zakat mal dan juga zakat fitrah.
d. Ulama Mazhab Hambali mendefinikan dengan hak wajib pada harta tertentu bagi (merupakan hak) kelompok orang tertentu pada waktu yang tertentu pula. Defenisi ini juga sebatas zakat mal saja.
e. Yusuf Qardhawi mengemukakan defenisi zakat yaitu sejumlah harta tertentu yang yang diwajibkan Allah menyerahkannya kepada orang-orang yang berhak. Dan juga berarti mengeluarkan jumlah harta tertentu itu sendiri, maksudnya perbuatan mengeluarkan harta adalah zakat dan yang dikeluarkan juga disebut zakat
B. Hukum Zakat dan Dasar Hukumnya.
Ada beberapa dasar hukum zakat :
1. Dari Al-qur’an
Zakat disebut 32 kali beriringan dengan kata solat seperti dalam surat al-Baqarah ayat 43 :
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”.
Dan 82 kali dengan kata shadaqah dan infaq seperti dalam surat at-Taubah ayat 103 :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
2. Dari Hadits
Terdiri dari 800 hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, baik perincian zakat maupun secara umum , seperti hadits :
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, 'Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf 'menahan diri dari perbuatan buruk'.' (Bukhari)
3. Ijma’ Ulama
Para ulama juga telah bersepakat bahwa zakat itu wajib seperti yang telah dilakukan Abu Bakar, pada saat pemerintahannya, orang Arab yang murtad menolak memberikan zakat, sehingga orang-orang itu diperangi, dan ini merupakan salah satu ijtihad para sahabat.
4. Historis
Zakat telah ada pada sejak zaman para Rasul terdahulu seperti Nabi Ibrahim , Ismail , Musa , Isa, dan juga ahl Kitab .
Dilihat dari dasar-dasar hukum diatas, bahwa tak pelak lagi hukum zakat adalah wajib.
C. Rukun Zakat
a. Orang yang berzakat.
b. Harta yang dizakatkan
c. Orang yang menerima zakat.
D. Syarat Zakat
Ulama Fikih mengemukakan ada tiga macam syarat zakat :
1. Syarat Muzakki
a. Muslim
b. Merdeka
c. Baligh dan berakal, tetapi jumhur ulama kebanyakan tidak menerima syarat ini,jadi orang gila dan anak-anak bila ada kelebihan harta lebih 1 nisab, wajib dikeluarkan zakatnya. Alasannya karena al-Qur’an dan Hadits yang mewajibkan zakat tidak membedakan apakah pemiliknya berakal atau tidak, dewasa atau tidak. Seperti harta anak yatim, maka dikeluarkan zakat harta itu oleh walinya, seperti tersebut dalam hadits riwayat Tirmidzi. Menurut mereka, setiap harta wajib dikeluarkan zakatnya. Disamping itu, sasaran utama zakat adalah untuk membantu orang miskin sekaligus menunjukkan rasa syukur atas karunia harta yang diberikan oleh Allah SWT. Oleh karena itu zakat wajib bagi siapapun yang muslim dan merdeka baik ia dewasa atau belum, berakal atau tidak
2. Syarat Harta yang Dizakatkan
a. Milik penuh
b. Harta itu berkembang
c. Cukup satu nisab.
d. Melebihi kebutuhan pokok.
e. Bebas dari hutang
f. Berlalu satu tahun.
3. Syarat Sah Zakat
a. Niat
b. Bersifat pemilikan
Daftar Pustaka
Sayyid, Sabiq. Fiqih Sunnah jilid I.2007.Jakarta : Pena Pundi Aksara
Abdul al hamid Mahmud. Ekonomi zakat. 2006. Jakarta : Rajawali pers
Nuruddin Mhd. Ali. Zakat sebagai instrument dalam kebijakan Fiskal. Jakrta : PT. Raja Grafindo
Ensiklopedi hokum islam. PT. Ichtiar baru van Hoeve. Jakarta
Yusuf Qardhawi. Hukum Zakat. 2007. Bogor :Pustaka Litera Nusa
www.freewebs.com/ramadhaan/zakat.htm+zakat+dan+hukumnya&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
Selasa, 17 Maret 2009
Aneuk Yatim - by Rafly
Jino lon kisah saboh riwayat Kini kuceritakan sebuah riwayat Kisah baro that…baro that di Aceh Raya Kisah yang baru terjadi di Aceh Raya Lam karu Aceh..Aceh Timu ngon Barat ngon Barat Dalam kekisruhan Aceh.. Aceh, Timur dan Barat Di saboh tempat…tempat meuno calitra Disuatu tempat..begini ceritanya
Na sidro aneuk jimo siat at Ada seorang anak yang menangis terus Lam jiep jiep saat saat dua ngon poma Terus menagis dipangkuan ibunya Ditanyong bak ma bak ma ayah jino pat..jino pat? Ditanya pada ibunya, dimana ayah sekarang Ilon rindu that…rindu that Aku sangat rindu, rindu sekali keuneuk eu rupa ingin melihat wajahnya Nyo mantong hudep meupat alamat Kalau masih hidup, dimana tinggalnya Uloun jak seutot ..jak seutot oh watee raya kan ku datangi, datangi waktu lebaran Nyo ka meuninggai..meuninggai Jika meninggal..meninggal Meupat keuh jirat ..ouh jirat Mana kuburan kuburannya Loun keuneuk jak siat …jak siat loun baca do’a Aku kan dating kan dating, membaca doa Udeep di poma oh tan lee Ayah Hidup si ibu tanpa sang ayah Loun jak tueng upah tueng upah Ku cari kerja ya kerja Loun bri bu gata Untuk kehidupan bunda Ka naseb tanyo geutanyo Kehendak bak Allah..bak Allah Sudah nasib kita, kehendak Allah ya Allah Adak pih susah… susah tetap loun saba Walaupun susah oh susah tetap bersabar Se eu’t lee poma…aneuk meutuah Dijawab ibunya , wahai anakku Kehendak bak Allah..bak Allah geutanyo saba Kehendak Allah ya Allah, kita bersabar Bek putouh asa ..hai asa cobaan Allah..Ya Allah Jangan putus asa hai asa, cobaan Allah ya Allah Saba ngon tabah ..ngon tabah dudo bahgia.. Sabar dan Tabah dan tabah, akhirnya bahagia Talakee do`a ..taniet bak Allah Kita berdoa, Niatkan pada Allah Ubee musibah..musibah bek lee trok teuka Semua musibah..musibah, jangan lagi datang Aceh beu aman..beu aman bek lee ro darah..ro darah Aceh harus aman, jangan lagi tumpah darah Seuramo mekkah..mekkah beu kong agama. Serambi Mekah, Kuatkan agama
bukan cinta biasa
Aku telah jatuh cinta
Dari hatiku terdalam
Sungguh aku cinta padamu
Cintaku bukanlah cinta biasa
Jika kamu yang memiliki
Dan kamu yang temaniku seumur hidupku
Terimalah pengakuanku
Percayalah kepadaku
Semua ini kulakukan
Karena kamu memang untukku
Cinta ku bukan cinta biasa
Jika kamu yang menemani
Dan kamu yang temaniku seumur hidupku
Terimalah pengakuanku
Senin, 16 Maret 2009
Tinjauan Kebijakan Moneter Maret 2009
I. STATEMENT KEBIJAKAN MONETER
Perekonomian global masih menunjukkan perlambatan yang lebih dalam sebagaimana tercermin dari perkiraan merosotnya perekonomian negara-negara maju yang lebih besar dari perkiraan semula. Kondisi pasar keuangan global juga masih rapuh dengan banyaknya laporan kerugian lembaga keuangan dunia. Hal tersebut memberikan dampak negatif bagi perkembangan ekonomi di kawasan, terutama bagi negara-negara yang mengandalkan ekspor ke negara maju, termasuk Indonesia. Sementara itu, keketatan likuiditas global masih terus berlangsung dan diikuti oleh meningkatnya persepsi risiko emerging market.
Menurunnya kinerja ekspor tersebut memberi tekanan pada neraca pembayaran Indonesia, meski saat ini masih berada pada batas-batas yang aman. Cadangan devisa saat ini masih berada pada posisi 50,56 miliar dolar AS atau masih mampu memenuhi kebutuhan 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah. Jumlah cadangan devisa tersebut masih akan bertambah dengan masuknya dana hasil penjualan global bond Pemerintah sebesar 3 milyar dolar AS.
Tekanan pada perekonomian domestik akan mengakibatkan menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2009. Bank Indonesia memperkirakan ekonomi Indonesia pada tahun 2009 akan tumbuh sekitar 4%. Pertumbuhan ini memiliki risiko bias ke bawah apabila ekonomi global semakin memburuk. Sumber pelemahan pertumbuhan ekonomi di tahun 2009 terutama pada kinerja ekspor yang erat kaitannya dengan perkembangan kondisi global. Sementara itu, penopang utama pertumbuhan ekonomi akan tertuju pada permintaan domestik, yang dipacu oleh kebijakan moneter yang longgar dan berbagai kebijakan Pemerintah yang mendukung daya beli masyarakat serta berbagai stimulus fiskal yang akan menggerakkan berbagai sektor penting dalam perekonomian.
Sejalan dengan melemahnya perekonomian global dan masih rendahnya harga-harga komoditas di pasar internasional, tekanan inflasi Indonesia ke depan cenderung menurun. Dari sisi domestik rendahnya tekanan inflasi didukung oleh kecukupan pasokan barang kebutuhan pokok dan minimnya tekanan harga dari kelompok barang-barang yang diatur Pemerintah (administered price). Inflasi pada bulan Februari 2009 tercatat cukup rendah, yaitu sebesar 0,21% (mtm), jauh di bawah rata-rata historisnya. Dengan perkembangan tersebut, prakiraan inflasi tahun 2009 akan mendekati batas bawah kisaran proyeksi 5%-7%.
Di sisi lain, perkembangan nilai tukar rupiah selama Februari 2009 secara rata-rata tertekan terhadap dolar Amerika. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh sentimen negatif akibat perkembangan faktor eksternal yang kurang kondusif, seperti pertumbuhan ekonomi global yang turun tajam, serta pengumuman kerugian yang meningkat yang dialami lembaga keuangan internasional. Sementara dari sisi domestik, perkembangan ekonomi relatif masih stabil dan kondisi fundamental masih mendukung. Menyikapi perkembangan tersebut, Bank Indonesia akan tetap melakukan berbagai upaya stabilisasi untuk menjaga agar gejolak nilai tukar tidak berlebihan.
Di tengah kondisi perekonomian global yang kian memburuk, serta seiring dengan melemahnya tekanan inflasi, Bank Indonesia tetap mengarahkan perhatian pada upaya menjaga pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebijakan moneter Bank Indonesia ditempuh dalam rangka mendukung bangkitnya sektor riil guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebijakan tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kestabilan harga dan kestabilan makroekonomi serta sistem keuangan dalam jangka menengah.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 4 Maret 2009 memutuskan untuk menurunkan kembali BI Rate sebesar 50 basis poin dari 8,25% menjadi 7,75%. Penurunan tersebut merupakan penurunan ke empat sejak Desember 2008. Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan penggunaan seluruh instrumen kebijakan moneter yang ada untuk menjaga kestabilan harga dan nilai tukar yang akan mendukung perkembangan ekonomi. Pelonggaran kebijakan moneter telah direspons positif oleh perkembangan di pasar uang antar bank yang secara rata-rata bergerak di sekitar BI Rate. Penurunan BI Rate juga mulai diikuti oleh penurunan suku bunga deposito pada Januari 2009 sejalan dengan membaiknya persepsi risiko. Kebijakan moneter tersebut diharapkan dapat mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang produktif, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian (prudent). Dengan demikian perekonomian Indonesia akan mampu bertahan di tengah gelombang krisis global.
Kondisi perbankan nasional sampai saat ini cukup stabil, seperti tercermin dari perkembangan berbagai indikator keuangan dan kesehatan bank. Kondisi likuiditas perbankan, termasuk aliran likuiditas dalam pasar uang antarbank, mulai mengalami perbaikan dibandingkan dengan beberapa bulan yang lalu. Namun demikian, Bank Indonesia tetap mencermati kecenderungan meningkatnya risiko kredit yang berpotensi meningkatkan NPL dalam industri perbankan.
Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan yang mendukung perkembangan ekonomi dengan tetap mengedepankan stabilitas makroekonomi serta sistem keuangan. Apabila tekanan inflasi terus cenderung menurun, ruang bagi pelonggaran kebijakan moneter masih terbuka. Upaya pelonggaran moneter akan didukung oleh langkah-langkah lain berupa penguatan sektor keuangan, termasuk peningkatan sistem pengawasan perbankan dan efektivitas serta efisiensi sistem pembayaran. Dengan berbagai upaya tersebut diharapkan tercipta optimisme kegiatan dunia usaha yang selanjutnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
sumber : http://www.bi.go.idMinggu, 15 Maret 2009
Menkeu Sri Mulyani :Ekonomi Syariah Solusi Krisis Global
"Kita harus mencari solusi bagaimana kita bisa memulihkannya, koordinasi antar negara-negara serta kebijakan harus dibentuk bersama-sama, seperti paket stimulus," ujarnya ketika menjadi keynote speech dalam WIEF di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, (3/3/2009).
"Krisis terjadi salah satunya karena pengambilan risiko yang berlebihan sehingga menyebabkan ekspansi yang berlebihan," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan prinsip ekonomi Islam dan perbankan syariah telah menyediakan solusi-solusi dan instrumen yang didalamnya ada manajemen yang mengatur kita untuk mengambil resiko.
Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, apakah sistem ekonomi islam dan perbankan syariah dapat memperbaiki dan mengatasi krisis harus dibahas dalam forum ini.
"Kita harus yakin syariah dapat mengubah sistem keuangan global dan memperbaiki keadaan sekarang," pungkasnya.
DEKLARASI JAKARTA HASIL WIEF 2009
1. Rekomendasi untuk Krisis Keuangan Global
Untuk mengatasi krisis finansial global saat ini, setidaknya lima rekomendasi dihasilkan. Kelima rekomendasi tersebut adalah,
Pertama, mendukung upaya Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk mengakselerasi kerjasama ekonomi regional.
Kedua, mendukung bank pembangunan Islam untuk bisa mempromosikan sistem keuangan Islam dan perbankan syariah sebagai alternatif dari sistem konvensional.
Ketiga, meminta pemerintah dan bank-bank Islam memperluas mikro kredit berbasis syariah.
Keempat, mendukung upaya untuk pengaturan di finansial global untuk memitigasi risiko dana kegagalan.
Kelima, mendukung pusat pelatihan sistem syariah yang terstandarisasi.
2. Rekomendasi Sektor Ketahanan Pangan
Di sektor ketahanan pangan, forum merekomendasikan empat hal.
Pertama, keniscayaan kolaborasi pemerintah dan swasta untuk meningkatkan produktivitas pertanian, baik di negara OKI maupun negara lain di dunia.
Kedua, mempromosikan insiatif bersama dan penggunaan teknologi terkini di industri pertanian untuk bisa meningkatkan produksi pangan yag efisien.
Ketiga, menyerukan pengurangan hambatan peraturan, termasuk subsidi pangan, dan juga produksi pangan yang berkelanjutan yang menghambat perdagangan.
Keempat, merekomendasikan kesimbangan antara produksi pangan untuk konsumsi manusia dan penggunaan energi.
Senin, 09 Maret 2009
We Will Not Go Down
A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they’re dead or alive
They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze
Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who’s wrong or right
But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze
we will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight
PENERAPAN AJARAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Sejak terbitnya buku Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism (1904-5) orang yakin adanya hubungan erat antara (ajaran-ajaran) agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Weber memang mulai dengan analis ajaran agama Protestan (dan Katolik), meskipun menjelang akhir hayatnya dibahas pula agama Cina (1915, Taoisme dan Confucianisme), India ( 1916 Hindu dan Budha), dan Yudaisme(1917).
Yang menarik, meskipun Weber merumuskan kesimpulannya setelah mempelajari secara mendalam ajaran-ajaran agama besar di dunia ini, namun berulang kali dijumpai kontradiksi-kontradiksi.
The church did influence people’s attitudes toward the economy but mostly in a negative manner because the economic mentality it furthered was essentially traditionalistic. The church like hierocracy more generally has casually encouraged a ”non-capitalistic and partly anti-capitalistic” (mentality).1)
1) Swedberg, Richard, Max Weber and The Idea of Economic Sociology. Prienceton UP, 1998, up at 112
Dalam ekonomi Islam juga etika agama kuat sekali melandasi hukum-hukumnya . Namun juga disini banyak keberhasilan ekonomi malahan didasarkan pada penyimpangan ajaran-ajarannya.
ETIKA DAN PERILAKU EKONOMI
Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab Injil (Bible), dan etika ekonomi Yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang dimuat dalam Al-Quran. Namun jika etika agama Kristen-Protestan telah melahirkan semangat (spirit) kapitalisme, maka etika agama Islam tidak mengarah pada Kapitalisme maupun Sosialisme. Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat sekaligus yaitu :
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4 .Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (kalifah)Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi.
SISTEM EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi Islam berbeda dari Kapitalisme,Sosialisme, maupun Negara Kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari Kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. ”Kecelakaanlah bagi setiap … yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung” (104-2). Orang miskin dalam Islam tidak dihujat sebagai kelompok yang malas dan yang tidak suka menabung atau berinvestasi. Ajaran Islam yang paling nyata menjunjung tinggi upaya pemerataan untuk mewujudkan keadilan sosial, ”jangan sampai kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu” (59:7).
Disejajarkan dengan Sosialisme, Islam berbeda dalam hal kekuasaan negara, yang dalam Sosialisme sangat kuat dan menentukan. Kebebasan perorangan yang dinilai tinggi dalam Islam jelas bertentangan dengan ajaran Sosialisme.
Akhirnya ajaran Ekonomi Kesejahteraan (Welfare State) yang berada di tengah-tengah antara Kapitalisme dan Sosialisme memang lebih dekat ke ajaran Islam. Bedanya hanyalah bahwa dalam Islam etika benar-benar dijadikan pedoman perilaku ekonomi sedangkan dalam Welfare State tidak demikian, karena etika Welfare State adalah sekuler yang tidak mengarahkan pada ”integrasi vertikal” antara aspirasi materi dan spiritual (Naqvi,h80)
Demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam pemenuhan kebutuhan materiil dan spiritual benar-benar dijaga keseimbangannya, dan pengaturaan oleh negara, meskipun ada, tidak akan bersifat otoriter.
State intervention, directed primarily at reconciling the possible social conflict between man’s ethical and economic behaviors cannot lead the society onto “road to serfdom” but will guide it gently along the road to human freedom and dignity (Naqvi,1951.h81)
ETIKA BISNIS
Karena etika dijadikan pedoman dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, maka etika bisnis menurut ajaran Islam juga dapat digali langsung dari Al Qur’an dan Hadist Nabi. Misalnya karena adanya larangan riba, maka pemilik modal selalu terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan miliknya, bahkan terhadap buruh yang dipekerjakannya. Perusahaan dalam sistem ekonomi Islam adalah perusahaan keluarga bukan Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya dapat menyerahkan pengelolaan perusahaan begitu saja pada Direktur atau manager yang digaji. Memang dalam sistem yang demikian tidak ada perusahaan yang menjadi sangat besar, seperti di dunia kapitalis Barat, tetapi juga tidak ada perusahaan yang tiba-tiba bangkrut atau dibangkrutkan.
Etika Bisnis Islam menjunjung tinggi semangat saling percaya, kejujuran, dan keadilan, sedangkan antara pemilik perusahaan dan karyawan berkembang semangat kekeluargaan (brotherhood). Misalnya dalam perusahaan yang Islami gaji karyawan dapat diturunkan jika perusahaan benar-benar merugi dan karyawan juga mendapat bonus jika keuntungan perusahaan meningkat. Buruh muda yang masih tinggal bersama orang tua dapat dibayar lebih rendah, sedangkan yang sudah berkeluarga dan punya anak dapat dibayar lebih tinggi dibanding rekan-rekannya yang muda.2)
2) Rodney Wilson, Economics, Ethics and Religion, Macmillan, 1997. h. 211
EKONOMI PANCASILA
Sistem Ekonomi Islam yang dijiwai ajaran-ajaran agama Islam memang dapat diamati berjalan dalam masyarakat-masyarakat kecil di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun dalam perekonomian yang sudah mengglobal dengan persaingan terbuka, bisnis Islam sering terpaksa menerapkan praktek-praktek bisnis yang non Islami. Misalnya, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang memisahkan kepemilikan dan pengelolaan, dalam proses meningkatkan modal melalui pasar modal (Bursa Efek), sering terpaksa menerima asas-asas sistem kapitalisme yang tidak Islami.
Di Indonesia, meskipun Islam merupakan agama mayoritas, sistem ekonomi Islam secara penuh sulit diterapkan, tetapi Sistem Ekonomi Pancasila yang dapat mencakup warga non Islam kiranya dapat dikembangkan. Merujuk sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, Sistem Ekonomi Pancasila menekankan pada moral Pancasila yang menjunjung tinggi asas keadilan ekonomi dan keadilan sosial seperti halnya sistem ekonomi Islam. Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila maupun sistem ekonomi Islam adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diwujudkan melalui dasar-dasar kemanusiaan dengan cara-cara yang nasionalistik dan demokratis.
PENUTUP
Ajaran agama Islam dalam perilaku ekonomi manusia dan bisnis Indonesia makin mendesak penerapannya bukan saja karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, tetapi karena makin jelas ajaran moral ini sangat sering tidak dipatuhi. Dengan perkataan lain penyimpangan demi penyimpangan dalam Islam jelas merupakan sumber berbagai permasalahan ekonomi nasional.
Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tentram, rezkinya datang melimpah ruah dari segenap tempat, tertapi (penduduknya) mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah merasakan kepada mereka kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat (An Nahl, 16:112).
Dapatkah kiranya ”perumpamaan” ini tidak dianggap sekedar perumpamaan? Jika tidak, firman Allah lain perlu dicamkan benar-benar.
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Al Israa, 17:16
Prof. Dr. Mubyarto : Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika
Dikutip dari Jurnal Ekonomi Rakyat
Ekonomi syariah
Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
KONSEP AQAD TRANSAKSI SYARIAH
Kegiatan usaha pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. Menurut Ibnu Khaldun tingkatan kegiatan usaha manusia dimulai dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan hasil sumber daya alam, misalnya pertanian, perikanan dan pertambangan. Tingkatan berikutnya adalah kegiatan yang berkaitan dengan hasil rekayasa manusia atas hasil sumber daya alam. Dilanjutkan dengan kegiatan perdagangan yang secara alami timbul akibat perbedaan penawaran-permintaan dari hasil sumber daya alam maupun hasil rekayasa manusia pada suatu tempat. Dan akhirnya adalah kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya –yang oleh Ibnu Khaldun disebut sebagai kemewahan.
Manusia mempunyai keterbatasan dalam berusaha, oleh karena itu –sesuai dengan fitrahnya- manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:
• Kerjasama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui ikatan atau aqad Mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui aqad Musyaraka.
•Kerjasama dalam perdagangan, dimana untuk meningkatkan perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapat bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
• Kerjasama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan aset.
B. PRINSIP AQAD EKONOMI SYARIAH
Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).
Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.
Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:
1. Obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang jelas keberadaannya atau dapat segera diperoleh manfaatnya. Lazimnya disebut real asset dan berbentuk barang atau jasa. 2. Obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai. Lazimnya disebut financial asset dan dapat berupa uang atau surat berharga. Aqad muamalah dalam bidang ekonomi menurut sifat partisipasi dari para pihak yang terlibat dalam transaksi secara prinsip dapat dibagi dalam:
1. Aqad pertukaran tetap, yang lazimnya adalah kegiatan perdagangan. Sesuai dengan sifatnya, aqad ini umumnya memberikan kepastian hasil bagi para pihak yang melakukan transaksi. 2. Aqad penggabungan atau pencampuran, yang lazimnya adalah kegiatan investasi. Aqad ini umumnya hanya memberikan kepastian dalam hubungan antar pihak dan jangka waktu dari hubungan tersebut, namun umumnya tidak dapat memberikan kepastian hasil. 3. Kegiatan penguasaan sementara, yang lazimnya adalah kegiatan sewa-menyewa. Aqad ini umumnya memberikan kepastian dalam manfaat yang diterima oleh para pihak. Sehingga dapat terjadi pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran antara ayn dengan ayn, ayn dengan dayn dan dayn dengan dayn. Hanya menurut fiqih muamalah transaksi antara dayn dengan dayn dilarang kecuali kegiatan penukaran uang atau logam mulia. Kegiatan muamalah dalam bidang ekonomi melalui pasar modal umumnya adalah kegiatan pertukaran tetap (perdagangan) dan kegiatan penggabungan atau pencampuran (investasi). Sementara itu, waktu pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran dapat terjadi secara tunai atau seketika (naqdan)maupun secara tidak tunai atau tangguh (ghairu naqdan). Transaksi keuangan umumnya timbul akibat transaksi yang berlaku secara tidak tunai atau tangguh. Hanya menurut fiqih muamalah, dilarang atau tidak sah suatu transaksi dimana kedua belah pihak melakukan secara tidak tunai atau tangguh (ghairu naqdan dengan ghairu naqdan)
Dalam menerapkan aqad-aqad ini pada transaksi keuangan modern, Vogel dan Hayes mengatakan bahwa terdapat 4 prinsip dalam perikatan secara Syariah yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Tidak semua aqad bersifat mengikat kedua belah pihak (aqad lazim), karena ada kontrak yang hanya mengikat satu pihak (aqad Jaiz). 2. Dalam melaksanakan aqad harus dipertimbangkan tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh (amin) dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (dhamin). 3. Larangan mempertukarkan kewajiban (dayn) melalui transaksi penjualan sehingga menimbulkan kewajiban (dayn) baru atau yang disebut bay’ al dayn bi al dayn. 4. Aqad yang berbeda menurut tingkat kewajiban yang masih bersifat janji (wad) dengan tingkat kewajiban yang berupa sumpah (ahd).
C. AQAD MUDHARABA
Ikatan atau aqad Mudharaba pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta, dimana: • Pemilik Harta (Shahibul Maal atau Rab-al-Maal atau Malik) hanya menyediakan dana/modal/harta secara penuh (100%) dalam suatu aset atau kegiatan usaha tertentu dan tidak boleh ikut secara aktif dalam pengelolaan usaha. • Pemilik Usaha bertindak sebagai Mudharib / Amil dimana Pemilik Usaha memberikan jasa (amal) mengelola harta secara penuh (100%) dan mandiri (discretionary) dalam bentuk aset atau dalam kegiatan usaha tertentu • Bila Pemilik Usaha harus mengelola usaha dengan tata cara dan ketentuan yang telah disepakati bersama maka disebut Mudharabah Muqayyadah. • Bila Pemilik Harta telah memiliki kepercayaan penuh pada Pemilik Usaha dan memberi kebebasan kepada Pemilik Usaha dalam menentukan jenis usaha dana tata cara mengelola usaha maka disebut Mudharaba Mutlaqah. • Pemilik Harta dan Pemilik Usaha mempunyai kesepakatan dalam cara penentuan hasil usaha dimana secara umum hasil usaha berupa laba akan dibagi menurut nisbah dan waktu bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. • Disepakati bahwa Resiko Usaha berupa kerugian menjadi tanggung jawab Pemilik Harta, namun bila ternyata Mudharib tidak amanah, maka Mudharib dapat diminta tanggung jawab atas kerugian yang timbul. . Bila biaya variabel dari kegiatan usaha disepakati merupakan biaya yang sulit diduga, maka Mudharib dapat mengadakan aqad jaiz untuk menanggung semua biaya tak terduga tersebut atau menentukan batas maksimum biaya variabel yang dapat dibebankan. • Dalam hal biaya variabel yang sulit diduga tersebut merupakan bagian terbesar dari biaya, maka ketentuan bagi hasil akan mendekati praktek bagi pendapatan. • Berbeda dengan kondisi penyertaan modal yang berlaku umum di Indonesia, dalam aqad Mudharaba Pemilik Harta berhak sewaktu-waktu menarik hartanya, namun Mudharib diberi waktu untuk mencairkan harta dari usahanya
E. AQAD MUSYARAKA
Ikatan atau aqad Musyaraka pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha, dimana: • Para pihak bersama-sama memberikan kontribusi baik berupa modal, harta, pinjaman harta, tenaga dan waktu, sehingga tidak ada suatu pihakpun yang akan menjadi Pemilik Harta secara penuh (100%) maupun menjadi Mudarib. • Para pihak setuju untuk berhubungan dalam suatu kerjasama usaha tertentu dan dalam jangka waktu yang disepakati dimana setiap pihak dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain. • Penyertaan atau kontribusi dapat diberikan secara tunai (seketika) atau tidak tunai (tangguh), serta dapat berupa barang (maal) atau jasa (amal) termasuk goodwill. • Penilaian atas penyertaan atau kontribusi yang diberikan oleh para pihak umumnya dilakukan dengan harga pasar, dalam hal ini uang lazim dipakai sebagai alat ukur nilai. • Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan para pihak dimana umumnya merupakan fungsi dari jumlah kontribusi yang diberikan oleh masing-masing pihak yang terlibat. • Kerjasama usaha dapat berakhir apabila ada beberapa pihak meninggal atau mengundurkan diri.
F. AQAD PERDAGANGAN
Aqad Fasilitas Perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi. Karakteristik fasilitas perdagangan adalah sebagai berikut: o Para pihak mendapat manfaat dari transaksi jual-beli yang dilakukan berdasarkan mekanisme pasar. § Dalam hal fasilitas penundaan berupa penundaan pembayaran, maka bentuk, besar dan waktu pembayaran harus ditentukan secara pasti, sedangkan dalam hal fasilitas berupa penundaan penyerahan maka kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan dari obyek transaksi harus ditentukan secara pasti. § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan pembayaran atas penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang dilakukan secara seketika dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan pembayaran (Murabaha). § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang sudah dipastikan keberadaannya atas pembayaran secara tunai dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan penyerahan (Bay Salam). § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang akan diadakan menurut pesanan atas pembayaran secara tunai dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan penyerahan (Bay Istishna’). § Hasil (manfaat) yang timbul dibagi bersama oleh pihak yang menerima manfaat kepada pihak yang memberikan fasilitas. § Hasil (manfaat) yang diterima oleh pihak yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran dapat berupa marjin (penambahan) atas harga transaksi secara tunai pada aqad Murabaha (asal kata ribhu, yang berarti keuntungan). § Hasil (manfaat) yang diterima oleh pihak yang memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi dapat berupa marjin (penambahan) atas perkiraan harga jual obyek transaksi pada saat penyerahan. § Akibat penundaan pembayaran atau penyerahan obyek transaksi tersebut timbul kewajiban dengan nilai tertentu yang harus dipenuhi di masa mendatang. § Pembayaran atas harga obyek transaksi dapat disepakati dalam bentuk cicilan.
G. AQAD IJARA
Aqad Ijara, adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan umum aqad Ijara adalah sebagai berikut:
• [Berbeda dengan leasing], disamping dapat berupa suatu barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan), obyek dapat pula berupa jasa (amal) yang diberikan oleh manusia atau binatang. • Obyek, Manfaat yang dipinjamkan dan Nilai Manfaat harus diketahui dan disepakati terlebih dahulu oleh para pihak. • Ruang lingkup pemakaian obyek dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik. • Atas pemakaian obyek, Pemakai Manfaat (Penyewa) harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan sewa/upah (akar kata Ijara berarti upah). • [Berbeda dengan leasing], secara umum cara pembayaran sewa ditentukan menurut kinerja dari obyek, namun dalam hal Pemakai Manfaat (Penyewa) yakin akan kinerja dari obyek maka pembayaran sewa dapat ditentukan menurut waktu pemakaian [sehingga mirip dengan leasing]. • Pemakai Manfaat (Penyewa) wajib menjaga obyek ijara agar manfaat yang dapat diberikan oleh obyek tersebut tetap terjaga. • Pemberi Sewa haruslah pemilik mutlak, agen dari pemilik mutlak, penjaga secara alami atau legal dari obyek. • Pemberi Sewa (Pemilik Obyek Ijara) dapat mengadakan aqad jaiz untuk menjual atau menghibahkan obyek ijara kepada Pemakai Manfaat (Penyewa) menurut ketentuan tertentu pada akhir dari masa sewa. • Dilarang mengadakan aqad Ijara dan aqad Jual-Beli secara sekaligus pada waktu yang sama karena akan menimbulkan keraguan akan keberlakuan aqad (gharar). Dikutip dari www.ekonomisyariah.org
Minggu, 08 Maret 2009
Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Ekonomi Kristen, Apa Sama?
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Terimakasih kepada pengasuh yang saya hormati. Saya ingin menanyakan, apakah hukum sistem ekonomi yang diterapkan oleh Islam (yang meniadakan praktek bunga/riba) itu sama dengan sistem ekonomi yang diterapkan oleh Kristen (non Islam)? Karena saya pernah baca dalam sebuah buku, bahwa hukum sistem ekonomi antara Islam dan Kristen (non Islam), tentang meniadakan praktek bunga/riba dalam sistem ekonomi, itu sama. Mohon penjelasan yang disertai dalil atas permasalahan tersebut. Terimakasih atas jawaban yang diberikan.
Jazakumullah khairon jaza.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Amiruddin Maulani
nyoen_weuh@yahoo. co.id
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Sahabat Amiruddin yang budiman, sebelumnya pengasuh mengucapkan terima kasih atas interaksi pertanyaan yang disampaikan ke redaksi pkesinteraktif.com.
Dalam hal ini, akan lebih tepat jika kita menggunakan istilah hukum ekonomi untuk menjelaskan model ekonomi yang ada dalam Islam ataupun Kristen (Nashrani). Sebab praktek ekonomi yang dilakukan oleh penganut kedua agama ini, Islam dan Kristen, berdasarkan norma-norma hukum yang telah digariskan dalam kedua agama tersebut.
Maka dari itu, dapat dikatakan kalau sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi Kristen itu merupakan bagian dari cabang ilmu pengetahuan yang bersifat normatif. Karena, bangunan teori yang dikembangkan diacukan pada norma-norma yang sudah baku dan harus dipedomani oleh setiap pengikutnya.
Pada dasarnya, Islam dan Kristen termasuk dalam agama samawi yang ajarannya berasal dari sumber yang sama, yakni berasal dari Allah Swt. Karena berasal dari sumber yang sama, maka ada beberapa norma atau aturan hukum yang sama dalam Islam dan Kristen. Ini mengacu pada fakta sebelum terjadinya penyimpangan dalam ajaran Kristen.
Di antara persamaan itu dapat terlihat dalam masalah pelarangan bunga di Islam dan Kristen. Ajaran Islam dan Kristen sama-sama melarang praktek bunga. Contoh penjelasan mengenai pelarangan bunga dalam ajaran Kristen, sebagai berikut:
“Jika kamu meminjamkan uang kepada orang miskin di kalangan pengikutku, kamu tidak boleh bertindak seperti pemberi pinjaman; kamu tidak boleh menarik bunga darinya.” (Eksodus 22:25). Dalam Deuteronomy 23:19-20 ditegaskan, “Kamu tidak boleh menarik bunga atas segala sesuatu yang kamu pinjamkan kepada sesama warga negara, apakah uang atau makanan atau apa pun yang bisa dikenakan bunga.”
Sedangkan dalam ajaran Islam dapat kita temukan dalam beberapa ayat al-Qur’an, diantaranya adalah:
QS. Ar-Ruum: 39 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
QS. An-Nisaa: 160-161 : “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.”
“dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
QS. Ali-Imran: 130 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
QS. Al-Baqarah: 278-279: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Mengenai hal ini, terlihat jelas kalau masalah pelarangan bunga termasuk masalah universal yang disuarakan oleh agama-agama samawi.
Demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu ’alam bis showab.
Diambil dari www.pkesinteraktif.com
Ekonomi Islam dalam Teori Ekonomi Modern
Raymond Lily (1223-1215) yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara Arab mendirikan lima universitas yang mengajarkan bahasa Arab sehingga banyak yang kemudian menerjemahkan karya-karya ekonom islam. Adapun karya-karya ekonom muslim yang diterjemahkan adalah al-kindi, al-farabi, Ibnu Sina, al-Ghazali, Ibnu Rusd, Khawarizmi, Ibnu Haitham, Ibnu Ha-zam, Jabir Ibnu Hayyan, Ibnu Bajja, ar-Razi.
Beberapa pemikiran ekonom islam, yang dicuri tanpa pernah disebut sumber kutipannya antara lain :
- Teori Pareto Optimum diambil dari kitab Nahjul Balaghah Imam Ali.
- Bar Habraeus, pendeta Syriac Jacobite Church menyalin beberapa bab Ihya Ulumuddin al-Ghazali.
- Gresham Law dan Oresme Treatise diambil dari kitab Ibnu Taimiyyah
- Bapak Ekonomi Barat,Adam Smith (1776 M), dengan bukunya The Wealth of Nation diduga banyak mendapat inspirasi dari buku al-Amwal-nya Abu Ubaid (838 M) yang dalam bahasa Inggrisnya adalah persis judul bukunya Adam Smith, The Wealth.
- Pendeta Gereja Spanyol Ordo Dominican Raymond Martini menyalin banyak bab dari Tahafut al Falasifa, Maqasid al-falasifa, al-Munqid, Mishkat al-Anwar, dan Ihya-nya al Ghazali. (AW)
Dikutip dari hudzaifah.org
