Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Terimakasih kepada pengasuh yang saya hormati. Saya ingin menanyakan, apakah hukum sistem ekonomi yang diterapkan oleh Islam (yang meniadakan praktek bunga/riba) itu sama dengan sistem ekonomi yang diterapkan oleh Kristen (non Islam)? Karena saya pernah baca dalam sebuah buku, bahwa hukum sistem ekonomi antara Islam dan Kristen (non Islam), tentang meniadakan praktek bunga/riba dalam sistem ekonomi, itu sama. Mohon penjelasan yang disertai dalil atas permasalahan tersebut. Terimakasih atas jawaban yang diberikan.
Jazakumullah khairon jaza.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Amiruddin Maulani
nyoen_weuh@yahoo. co.id
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Sahabat Amiruddin yang budiman, sebelumnya pengasuh mengucapkan terima kasih atas interaksi pertanyaan yang disampaikan ke redaksi pkesinteraktif.com.
Dalam hal ini, akan lebih tepat jika kita menggunakan istilah hukum ekonomi untuk menjelaskan model ekonomi yang ada dalam Islam ataupun Kristen (Nashrani). Sebab praktek ekonomi yang dilakukan oleh penganut kedua agama ini, Islam dan Kristen, berdasarkan norma-norma hukum yang telah digariskan dalam kedua agama tersebut.
Maka dari itu, dapat dikatakan kalau sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi Kristen itu merupakan bagian dari cabang ilmu pengetahuan yang bersifat normatif. Karena, bangunan teori yang dikembangkan diacukan pada norma-norma yang sudah baku dan harus dipedomani oleh setiap pengikutnya.
Pada dasarnya, Islam dan Kristen termasuk dalam agama samawi yang ajarannya berasal dari sumber yang sama, yakni berasal dari Allah Swt. Karena berasal dari sumber yang sama, maka ada beberapa norma atau aturan hukum yang sama dalam Islam dan Kristen. Ini mengacu pada fakta sebelum terjadinya penyimpangan dalam ajaran Kristen.
Di antara persamaan itu dapat terlihat dalam masalah pelarangan bunga di Islam dan Kristen. Ajaran Islam dan Kristen sama-sama melarang praktek bunga. Contoh penjelasan mengenai pelarangan bunga dalam ajaran Kristen, sebagai berikut:
“Jika kamu meminjamkan uang kepada orang miskin di kalangan pengikutku, kamu tidak boleh bertindak seperti pemberi pinjaman; kamu tidak boleh menarik bunga darinya.” (Eksodus 22:25). Dalam Deuteronomy 23:19-20 ditegaskan, “Kamu tidak boleh menarik bunga atas segala sesuatu yang kamu pinjamkan kepada sesama warga negara, apakah uang atau makanan atau apa pun yang bisa dikenakan bunga.”
Sedangkan dalam ajaran Islam dapat kita temukan dalam beberapa ayat al-Qur’an, diantaranya adalah:
QS. Ar-Ruum: 39 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
QS. An-Nisaa: 160-161 : “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.”
“dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
QS. Ali-Imran: 130 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
QS. Al-Baqarah: 278-279: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Mengenai hal ini, terlihat jelas kalau masalah pelarangan bunga termasuk masalah universal yang disuarakan oleh agama-agama samawi.
Demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu ’alam bis showab.
Diambil dari www.pkesinteraktif.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar