Rabu, 25 Maret 2009

makalah zakat

Islam adalah agama Kaffah, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia tanpa kecuali. Dari masalah aqidah, ibadah, mumalah, aspek sosial hingga masalah ekonomi. Salah satu ajaran Islam yang meliputi tiga aspek kehidupan sekaligus adalah zakat yaitu dalam aspek ibadah, sosial dan ekonomi .
A. Pengertian Zakat
Zakat secara bahasa dari asal kata zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan yang berarti berarti suci , berkembang, berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dan menurut istilah, zakat adalah salah satu rukun Islam yang kewajibannya sering digandengkan dengan kewajiban salat.
Ada beberapa defenisi zakat yang dikemukakan oleh para ulama seperti :
a. Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa zakat yaitu mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai satu nisab bagi orang yang berhak menerimanya, dengan ketentuan harta itu milik sempurna, telah haul, dan bukan merupakan barang tambang, defenisi ini hanya untuk zakat mal.
b. Ulama Mazhab Hanafi mendefinikan dengan pemilikan bagian tertentu dari harta tertentu yang dimiliki seseorang berdasarkan ketetapan Allah Ta’ala, swama dengan Imam Maliki, defenisi ini juga untuk zakat mal.
c. Ulama Mazhab Syafi’i mengatakan dengan sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau jiwa dengan cara tertentu, defenisi ini mengandung pengertian zakat mal dan juga zakat fitrah.
d. Ulama Mazhab Hambali mendefinikan dengan hak wajib pada harta tertentu bagi (merupakan hak) kelompok orang tertentu pada waktu yang tertentu pula. Defenisi ini juga sebatas zakat mal saja.
e. Yusuf Qardhawi mengemukakan defenisi zakat yaitu sejumlah harta tertentu yang yang diwajibkan Allah menyerahkannya kepada orang-orang yang berhak. Dan juga berarti mengeluarkan jumlah harta tertentu itu sendiri, maksudnya perbuatan mengeluarkan harta adalah zakat dan yang dikeluarkan juga disebut zakat
B. Hukum Zakat dan Dasar Hukumnya.
Ada beberapa dasar hukum zakat :
1. Dari Al-qur’an
Zakat disebut 32 kali beriringan dengan kata solat seperti dalam surat al-Baqarah ayat 43 :
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”.
Dan 82 kali dengan kata shadaqah dan infaq seperti dalam surat at-Taubah ayat 103 :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
2. Dari Hadits
Terdiri dari 800 hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, baik perincian zakat maupun secara umum , seperti hadits :
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, 'Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf 'menahan diri dari perbuatan buruk'.' (Bukhari)
3. Ijma’ Ulama
Para ulama juga telah bersepakat bahwa zakat itu wajib seperti yang telah dilakukan Abu Bakar, pada saat pemerintahannya, orang Arab yang murtad menolak memberikan zakat, sehingga orang-orang itu diperangi, dan ini merupakan salah satu ijtihad para sahabat.
4. Historis
Zakat telah ada pada sejak zaman para Rasul terdahulu seperti Nabi Ibrahim , Ismail , Musa , Isa, dan juga ahl Kitab .
Dilihat dari dasar-dasar hukum diatas, bahwa tak pelak lagi hukum zakat adalah wajib.
C. Rukun Zakat
a. Orang yang berzakat.
b. Harta yang dizakatkan
c. Orang yang menerima zakat.
D. Syarat Zakat
Ulama Fikih mengemukakan ada tiga macam syarat zakat :
1. Syarat Muzakki
a. Muslim
b. Merdeka
c. Baligh dan berakal, tetapi jumhur ulama kebanyakan tidak menerima syarat ini,jadi orang gila dan anak-anak bila ada kelebihan harta lebih 1 nisab, wajib dikeluarkan zakatnya. Alasannya karena al-Qur’an dan Hadits yang mewajibkan zakat tidak membedakan apakah pemiliknya berakal atau tidak, dewasa atau tidak. Seperti harta anak yatim, maka dikeluarkan zakat harta itu oleh walinya, seperti tersebut dalam hadits riwayat Tirmidzi. Menurut mereka, setiap harta wajib dikeluarkan zakatnya. Disamping itu, sasaran utama zakat adalah untuk membantu orang miskin sekaligus menunjukkan rasa syukur atas karunia harta yang diberikan oleh Allah SWT. Oleh karena itu zakat wajib bagi siapapun yang muslim dan merdeka baik ia dewasa atau belum, berakal atau tidak
2. Syarat Harta yang Dizakatkan
a. Milik penuh
b. Harta itu berkembang
c. Cukup satu nisab.
d. Melebihi kebutuhan pokok.
e. Bebas dari hutang
f. Berlalu satu tahun.
3. Syarat Sah Zakat
a. Niat
b. Bersifat pemilikan
Daftar Pustaka
Sayyid, Sabiq. Fiqih Sunnah jilid I.2007.Jakarta : Pena Pundi Aksara
Abdul al hamid Mahmud. Ekonomi zakat. 2006. Jakarta : Rajawali pers
Nuruddin Mhd. Ali. Zakat sebagai instrument dalam kebijakan Fiskal. Jakrta : PT. Raja Grafindo
Ensiklopedi hokum islam. PT. Ichtiar baru van Hoeve. Jakarta
Yusuf Qardhawi. Hukum Zakat. 2007. Bogor :Pustaka Litera Nusa
www.freewebs.com/ramadhaan/zakat.htm+zakat+dan+hukumnya&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar